class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40779 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Jumat, 1 Oktober 2021 - 08:49 WIB

Polres Dan Kejari Meranti Segera Tetapkan Misri Hasanto Sebagai Tersangka Dua Kasus Yang Berbeda

Liputankepri.com,Meranti- Sudah terjatuh ditimpa tangga ini pepatah yang pas terkait kasus mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto yang kini telah ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Bagai mana tidak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti saat ini fokus meningkatkan status penyidikan terhadap kasus pengenaan tarif yang disinyalir tidak memiliki dasar hukum. Selain itu pelaksanaan layanan Rapid di dalam ketentuannya dilakukan di fasilitas kesehatan, bukan di Dinas Kesehatan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Seperti di ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko SH pihaknya saat ini sudah mengajukan Surat Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Inspektorat Kepulauan Meranti
Dari PKN itu akan diketahui berapa kerugian yang diakibatkan pelaksanaan Rapid yang dilakukan Dinas Kesehatan, mengingat pendapatan dari pelaksanaan tersebut tidak jelas dan tidak masuk ke kas daerah.

“Fokus kita pada persoalan pengenaan tarif yang disinyalir tidak memiliki dasar hukum. Dimana Peraturan Bupati Nomor 91 tentang Rapid di Dinas Kesehatan itu tidak pernah ada alias bodong, dari sana tentu saja tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan patokan juga tidak mendasar. Kami menduga pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Hamiko, Selasa (28/9/2021) sore di ruang kerjanya.

Terhadap yang bersangkutan akan segera ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejaksaan juga tidak perlu repot menahan, karena ia sudah ditahan dalam kasus yang lain.
“Akan segera ada penetapan status tersangka sambil menunggu balasan surat PKN dari Inspektorat. Kita nantinya juga tidak perlu menahannya, karena dia sudah ditahan di Mapolda Riau di perkara yang lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui dalam kasus berbeda, Polda Riau telah menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto, beberapa waktu lalu. Disebutkan, keberadaan Misri yang telah ditahan tidak menghambat proses penyidikan. Hanya saja akan dilakukan koordinasi lebih intens.

“Kan tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun yang bersangkutan juga telah menjadi tahanan Polda,” pungkasnya.

Sementara itu di kasus yang berbeda, pihak kepolisian Polres Meranti sudah satu minggu yang lalu juga meningkatkan status penyidikan terhadap kasus pengenaan tarif dan penggunaan alat Rafid test bantuan hibah dari pemerintah yang diperjual belikan oleh mantan Kadiskes Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto untuk meraih keuntungan pribadi kepada Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti.

“Kasau kemaren masih dalam pengumpulan dokumen, satu minggu yang lalu sudah kita tingkatkan ketahap proses penyelidikan. Untuk saksi sudah banyak kita minta keterangan, hampir belasan orang,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk M H, Rabu 29/09/2021. ™

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Coffe Morning, Kapolres Bersama Forkopimda Bahas Sejumlah Hal Penting

Kep Meranti

Polres Kepulauan Meranti Bagikan 1.000 Masker kain Gratis Kepada Masyarakat

Kep Meranti

Bupati Meranti Salurkan Bantuan Beras CPP Tahun 2025 kepada 30.411 Penerima

Kep Meranti

Bupati Meranti Datangi Kemenag RI Bahas Usulan Embarkasi Haji Batam Untuk Jemaah Haji M

Berita

Bea Cukai Amankan Ribuan Rol Tekstil Selundupan

Kep Meranti

Terpilih Aklamasi, Jefri Hidayat Pimpin Porserosi Kepulauan Meranti

Liputan Kriminal

Pemilik Panti Asuhan Sembunyikan 7 Anak di Sebuah Rumah

Kep Meranti

Sempena HUT Ke57 Kejaksaan Meranti Bakhti Sosial Di Pompres Bahrul Ulum
error: Content is protected !!