class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266179 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Riau

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dalam rangka Operasi Antik LK-2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan, yakni K (26) dan S (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Baca Juga :  Bupati Asmar Perintahkan Perbaikan Segera Jembatan dan Pelabuhan di Sejumlah Kecamatan

Pada pagi hari kejadian, tim mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri-ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Saat dilakukan upaya penghentian, kapal tersebut justru berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

Dalam upaya menghentikan laju kapal, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K. Tindakan tersebut berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Sebanyak 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, paspor, dan speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Baca Juga :  Efendi Mengaku: Fee Syarat Proyek Swakelola JIAT Meranti, BWS, PT. TMPI, dan CV CP Terancam Akan Di Seret Ke Meja DPR RI

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak segera dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.***

Share :

Baca Juga

Berita

Bela Negara Lawan Narkoba

Berita

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggiat Anti Narkoba

Kep Meranti

Meranti Kirim 10 Atlet SOIna Wakili Riau Pada Pornas SOIna VIII 2018

Featured

Sambut Imlek Vihara Sejahtera Sakti Selatpanjang Lepaskan Ribuan Burung

Berita

Bupati Karimun Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Kundur Barat

Berita

Program Kemunting PT Timah Hadir di Kelurahan Nelayan II Sungailiat

Advertorial

PT Timah Gelar Aksi Nyata Kumpulkan Sampah Plastik Hingga Tanam Pohon di Pantai

Batam

Gubernur Kepri Angkat Bicara,Pulangkan Saja Imigran Ini
error: Content is protected !!