class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261665 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu.

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Jumaat (13/06/2025) pagi.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, SH MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, SE,MM dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Turut hadir, kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka pria berinisial I (35 th) seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengungkapkan bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial (I) berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik krim warna bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim warna bening.

“Setelah ditimbang seluruhnya di PT Pegadaian Selatpanjang ditemukan total berat kotor 93,53 gram dan berat besi 90,84 gram. Barang bukti disisihkan sebanyak satu gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau di Pekanbaru, guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium. Hasil setelah pemeriksaan dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisa setelah disisihkan seberat 89,34 gram dimusnahkan oleh pendidik,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Maitertika SH MH menjelaskan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, sekaligus upaya preventif untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.

“Saat ini tersangka berinisial I (35) tahun diduga memiliki 90.84 gram sabu, sudah kita amankan merupakan warga Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan tebing tinggi, yang berperan sebagai kurir, tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan telah menjalanin hukuman dilapas Batam Kepulauan Riau.”

Wakapolres juga menerangkan Kronologis Penangkapan dilakukan Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 , oleh Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran di di Pelabuhan penyeberangan Lukit – Buton Kecamatan Merbau.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya, yang disaksikan RT setempat.

“Sesampai di lokasi tersebut tim melakukan penggrebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial I serta barang bukti di sebuah rumah di jalan perusahaan RT 005 RW 005 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kecamatan Merbau” terangnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik klep warna bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik klep warna bening, satu buah plastik asoy warna hitam dan satu unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, serta satu unit Sepeda motor merk Suzuki ARASHI warna putih kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 2124 XE.

Adapun persangkaan pasal yakni pasal 114 ayat 2 pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun Pasal 114 Ayat 2 itu pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, Juntonya ancaman Pasal 112 Ayat 2 pelaku di pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun*

Share :

Baca Juga

Dumai

Desak Kejaksaan Meranti Usut PLN Selatpanjang Dan PT. Thoyyibatul Rizki Atas Dugaan Pemasangan BPBL Tidak Sesuai Spek

Kep Meranti

Said Hasyim, Optimis Diusung Partai Golkar dan PAN Di Pilkada Meranti 2020

Ekonomi

Bupati Meranti Ikuti Paripurna Pengesahan RAPBD Meranti Tahun 2019, Legislator Setujui Sebesar 1.4 Triliun

Riau

Polsek Tapung Hilir Amankan Seorang Kakek Usai Aniaya Istrinya

Kep Meranti

Ditinggal Pergi, Rumah Warga Desa Centai Ludes Terbakar

Berita

AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli Sinergitas Pengamanan Perayaan Natal di Kota Siak

Kep Meranti

Gelar Silaturahmi, Kapolsek dan Kades se-Kecamatan Rangsang Bahas Sejumlah Hal Penting

Berita

SMAN 7 Pekanbaru Gelar Pentas Seni Bersama Kominfo
error: Content is protected !!