class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46252 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:12 WIB

Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti, Rabu (20/7/2022) pagi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama Mapolres, Jalan Gogok Darussalam tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag SDM Kompol Eddy Renhard, Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH, KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, Kanit Provost Si Propam Ipda Aris Damanik, serta perwakilan personel Polres dan Polsek jajaran.

Wakapolres Kompol Robet Arizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa giat sosialisasi dan penyuluhan hukum merupakan salah satu hal penting bagi para personel.

Hal itu mengingat, bahwa setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dituntut untuk mengetahui dan selalu perpedoman kepada etika profesi yang meliputi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kepribadian.

“Giat sosialisasi dan penyuluhan hukum ini rutin kita laksanakan bagi para personel di Polres dan Polsek jajaran. Untuk itu, kita harapkan personel dapat mengikutinya dengan baik dan serius,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kasi Hukum Polres Iptu M Nasution SH MH, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan, Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Personel yang mengikuti kegiatan ini dituntut untuk dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya, juga diharapkan mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari hari. Sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu juga diisi pemateri oleh KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kep Meranti Ipda Aris Damanik.

Adapun materi dari sosialisasi dan penyuluhan hukum itu meliputi Peraturan Kadivkum Polri Nomor 5 tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum (PSH ), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Korupsi, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Perbankan, Prosedur Tindakan Kepolisian terhadap Pejabat Negara, dan Tata Cara penyusunan atau pembuatan Rencana Penyidikan (Ren Sidik) terhadap suatu tindak pidana. (an)

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Fungsi Teknis Sat Samapta, Puluhan Personel Kembali Gelar Latihan Dalmas

Batam

Jawab Tantangan Zaman, Amsakar Dorong Seluruh Pihak Siapkan Generasi Berkemampuan Unggul

Advertorial

Bupati Bengkalis Kasmarni Raih BAZNAS Award 2025 untuk Kedua Kalinya

Berita

PT Saricotama Ekspor 35 Ton Bungkil Kelapa ke Malaysia

Berita

Program 1 Juta Vaksin Bersama PBNU, Kapolda Irjen Iqbal Optimis Vaksinasi Riau Lampaui Target

Batam

Ketua Melayu Raya Silaturahmi Dengan Ketua Wartawan PWRI-B Meranti

Berita

Jalankan Perintah Presiden Prabowo, CREW 8 Siap Menjadi Garda Depan Percepatan Swasembada Pangan

Berita

Musrenbang Kabupaten Karimun Tahun 2021 Terkesan Tidak Serius
error: Content is protected !!