Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Sita Barang Bukti 5,19 Gram

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, 21 Februari 2025 – Satuan Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando menyatakan bahwa benar Satuan Resnarkoba Polres Siak telah berhasil mengamankan seorang tersangka, SR alias PG (40), beserta barang bukti narkotika seberat 5,19 gram, Jumat (21/2/2025).

Kronologi bermula ketika tim Opsnal Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km. 87, RT. 001 RW. 002, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando langsung menggerakkan tim yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K segera melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap SR alias PG yang berada di depan sebuah rumah warga. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka,” Ungkap AKP Tony Armando.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, PG mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang yang berinisial JM, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Siak mengatakan, “Selain shabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo, uang tunai sebesar Rp. 350.000,-, dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.”

“Tersangka SR alias PG yang berprofesi sebagai sopir, menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkoba. Kini, pihak kepolisian tengah memburu JM, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, “Terang Kasat Resnarkoba.

Pengungkapan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando menghimbau, “agar masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.”

“Diharapkan, pengungkapan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika dapat merusak kehidupan, dan polisi akan terus berupaya maksimal untuk menanggulangi kejahatan ini,” Tutup Kasat Resnarkoba Polres Siak.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:40 WIB

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:22 WIB

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Berita Terbaru