Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Singkep Barat Dalami Kasus Dugaan Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah di Desa Tanjung Irat | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39671 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / LINGGA

Senin, 9 Agustus 2021 - 19:22 WIB

Polsek Singkep Barat Dalami Kasus Dugaan Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah di Desa Tanjung Irat

Lingga – Terkait Pemberitaan Liputankepri.com sebelumnya tentang Dugaan pembuatan surat tanah sporradik yang diterbitkan Pemdes Tanjung Irat yang diduga untuk dijual kesalah satu Perusahaan swasta (PT.CSS).

Kapolsek Singkep Barat sebut pihaknya saat sedang melakukan tahap penyidikan serta pengumpulan bukti.

“Sementara kita dalami dulu dan kita pelajari dulu sesuai dengan informasi yang kita kumpulkan, kita lihat nanti, apa lagi sampai permasalahan pak Darwan (Kades Tanjung Irat) itu kita konfirmasi dulu, kita selidiki dulu apakah benar atau tidak,” ucap Kapolsek Singkep Barat IPTU Bakri, Sabtu 07/08/2021 pukul 20.25 Wib.

Menurut Beliau, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada beberapa orang selaku penguasa/pemilik lahan sesuai surat sporradik yang diterbitkan untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini pihaknya tidak tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan.

Baca Juga :  Polsek Singkep Barat Gelar Giat Nasi Kapau di Kecamatan Kepulauan Posek

“Saat ini masih dalam proses tahap penyidikan, kita masih mengumpulkan barang bukti sesuai dengan adanya dugaan lain seperti penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Desa Tanjung Irat. Sekarang kita kumpulkan dulu bukti-bukti apakah bisa dinaikkan nanti perkaranya”, tutup Bakri.

Sebelumnya, Seusai pemberitaan yang diterbitkan Liputankepri.om. Penerbitan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah atau SPORRADIK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat (Darwan) pada Tahun 2020 lalu telah melahirkan berbagai opini ditengah masyarakat.

Pasalnya status hak kepengurusan surat surat tersebut sudah mencaplok wilayah Desa tetangga seperti Desa Langkap dan Desa Bakong,

Baca Juga :  Polsek Singkep Barat Gelar Giat Nasi Kapau di Kecamatan Kepulauan Posek

Dimana semestinya yang lebih berhak menerbitkan sebagian SPORRASIK yang dibuat Pemerintah Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing-masing dari dua Desa tersebut diatas (Desa Bakong dan Desa Langkap).

Belum lagi ditambah dengan berbagai permasalahan seperti nama nama yang tercantum atas kepemilikan lahan tersebut yang diyakini hampir seluruhnya rekayasa (pakai nama Ketua RW dan Ketua RT Dusun I Cukas Desa Langkap), ditambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada diwilayah area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT.CSS dan mantan Pjs Kades Tanjung Irat Darwan belum dapat dikonfirmasi.**

Share :

Baca Juga

LINGGA

Komisaris dan Direktur BUMD Lingga Resmi Dilantik

Berita

PGRI Cabang Lingga Timur Gelar Rapat Kerja Tahunan

Anambas

Gubernur Kepri Lantik Bupati Anambas, Bintan dan Lingga

Kepri

Wadan Lantamal IV Hadiri Acara Penutupan TMMD ke-111 Dabo Singkep

Berita

Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga

Kepri

HUT RI Ke-76, Lapas Kelas III Dabo Singkep Gelar Bansos dan Remisi 41 Orang Warga Binaan

LINGGA

Resmikan Gapura, Lanal Dabo Singkep Gelar Family Gathering

LINGGA

Lapangan Hangtuah Bakal Dijadikan Alun-alun Kota Daik Lingga
error: Content is protected !!