Polsek Singkep Barat Dalami Kasus Dugaan Pembuatan Surat Kepemilikan Tanah di Desa Tanjung Irat

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Terkait Pemberitaan Liputankepri.com sebelumnya tentang Dugaan pembuatan surat tanah sporradik yang diterbitkan Pemdes Tanjung Irat yang diduga untuk dijual kesalah satu Perusahaan swasta (PT.CSS).

Kapolsek Singkep Barat sebut pihaknya saat sedang melakukan tahap penyidikan serta pengumpulan bukti.

“Sementara kita dalami dulu dan kita pelajari dulu sesuai dengan informasi yang kita kumpulkan, kita lihat nanti, apa lagi sampai permasalahan pak Darwan (Kades Tanjung Irat) itu kita konfirmasi dulu, kita selidiki dulu apakah benar atau tidak,” ucap Kapolsek Singkep Barat IPTU Bakri, Sabtu 07/08/2021 pukul 20.25 Wib.

Menurut Beliau, pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada beberapa orang selaku penguasa/pemilik lahan sesuai surat sporradik yang diterbitkan untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini pihaknya tidak tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan.

Baca Juga :  Polsek Singkep Barat Gelar Giat Nasi Kapau di Kecamatan Kepulauan Posek

“Saat ini masih dalam proses tahap penyidikan, kita masih mengumpulkan barang bukti sesuai dengan adanya dugaan lain seperti penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Desa Tanjung Irat. Sekarang kita kumpulkan dulu bukti-bukti apakah bisa dinaikkan nanti perkaranya”, tutup Bakri.

Sebelumnya, Seusai pemberitaan yang diterbitkan Liputankepri.om. Penerbitan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah atau SPORRADIK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat (Darwan) pada Tahun 2020 lalu telah melahirkan berbagai opini ditengah masyarakat.

Pasalnya status hak kepengurusan surat surat tersebut sudah mencaplok wilayah Desa tetangga seperti Desa Langkap dan Desa Bakong,

Baca Juga :  Polsek Singkep Barat Gelar Giat Nasi Kapau di Kecamatan Kepulauan Posek

Dimana semestinya yang lebih berhak menerbitkan sebagian SPORRASIK yang dibuat Pemerintah Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing-masing dari dua Desa tersebut diatas (Desa Bakong dan Desa Langkap).

Belum lagi ditambah dengan berbagai permasalahan seperti nama nama yang tercantum atas kepemilikan lahan tersebut yang diyakini hampir seluruhnya rekayasa (pakai nama Ketua RW dan Ketua RT Dusun I Cukas Desa Langkap), ditambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada diwilayah area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT.CSS dan mantan Pjs Kades Tanjung Irat Darwan belum dapat dikonfirmasi.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpolairud Polres Lingga Amankan Kapal Bermuatan Ribuan Kayu Bakau
Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia
PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan
AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara
H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga
Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga
Warga Desa Merawang Lingga Satu Komando Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satpolairud Polres Lingga Amankan Kapal Bermuatan Ribuan Kayu Bakau

Sabtu, 26 April 2025 - 21:45 WIB

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:16 WIB

PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:37 WIB

PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara

Berita Terbaru