class="post-template-default single single-post postid-255576 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Bangkinang

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:39 WIB

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Kampar, Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, pada Senin malam, (22/7/24), sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan, yakni FF (25) warga kelurahan Tuah Madani, kota Pekanbaru. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra saat dikonfirmasi, Rabu, (24/7/24), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian.

Dijelaskan Asril, kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, 2 orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko.

Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko mengikuti dan melihat pelaku sedang mengangkat 1 (satu), kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.

Mengetahui hal tersebut, kedua karyawan toko itu langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko (pelapor, red). Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambang,” jelas Asril

Setelah menerima laporan tersebut, kata Asril, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga untuk segera menindaklanjuti laporan dari pelapor.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” kata Asril.

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Asril, pelaku mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, pelaku masuk ke dalam toko pelapor dengan tujuan mau mencuri 1 (satu) kotak berisi minyak goreng merk Minyak Kita, dan pelaku juga mengakui, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, pelaku telah mencuri 4 (empat) Kotak yang berisi Minyak goreng, dan telah dijual dengan harga Rp 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu).

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Asril.

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadhan, Polsek Tambang Gencar Patroli Dialogis

Bangkinang

Ketua DPRD Kampar Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2022

Bangkinang

Sambut Ramadhan 1445 H, Polsek Tambang Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Bangkinang

Pj. Bupati Kampar Lantik Dan Ambil Sumpah 2 Orang Kepala Desa PAW dan 56 Pj. Kepala Desa Di Kabupaten Kampar

Bangkinang

Sekda Kampar Launching Inovasi Pelanyan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP

Bangkinang

Peringatan HGN 2022 Tingkat Kabupaten Kampar, Kamsol Serahkan Hadiah bagi Pemenang Lomba

Bangkinang

Pemda Kampar Sukses Raih Penghargaan Madya Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Nasional

Bangkinang

Empat Pelaku Narkoba di Tangkap Satnarkoba, Dua Diantaranya Ayah dan Anak