class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251235 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

KAMPA – Seorang pemuda IQ (24) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa ditangkap Polsek Tambang, pasalnya ia nekat melakuka penganiyaan sehingga korban mengalami luka-luka, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Korban Samsul Bahri (48) dan anaknya Zulfahmi warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa. “Motif korban karena sakit hati, sehingga nekat menganiaya korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

/

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban Samsul Bahri sedang berada di warung miliknya yang berlokasi Dusun II Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, saat itu datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban sambil memegang 1 sebilah parang.

“Tanpa basa basi, pelaku langsung mencekik leher korban dan pelaku ingin mengayunkan parang tersebut, namun berhasil dihindari,” kemudian pelaku mengayunkan lagi parang sehingga punggung parang mengenai pinggul sebelah kiri dari korban,” ungkap Kapolsek.

Tidak puas, pelaku kembali mengayunkan parang, akan tetapi anak korban yang bernama Zulfahmi langsung memegang tangan pelaku dan ingin merebut parang tersebut, “Akan tetapi saat itu pelaku langsung menarik parang dan mengenai tangan Zulfahmi dan menyebabkan lengan tangan anaknya sebelah kiri mengalami luka robek,” katanya.

Setelah itu, pelaku langsung pergi dan melarikan diri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

“Usai terima laporan korban kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri dan sembunyikan di platpon rumahnya di Desa Pulau Rambai,” terangnya.

Pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. “Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUH.Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.**

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Pj Bupati Kampar Hadiri Pisah Sambut Ketua dan Wakil Ketua PA Bangkinang Kelas IB

Bangkinang

Polri dan Media Bersatu, Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Seluruh Indonesia

Bangkinang

Kapolres Kampar Jamin Keamanan Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Kampar, Proses Berjalan Aman dan Kondusif

Bangkinang

Dr. H. Kamsol, MM Sampaikan Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kampar TA 2023.

Bangkinang

Pj Bupati Kampar Resmikan Ponpes Baitul Hikmah Indonesia

Bangkinang

PJ. Bupati Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kampar Tahun 2022

Bangkinang

Carnaval Alutsista, Perdana diadakan pada peringatan Hari Jadi Kampar ke 73 Tahun 2023. 

Bangkinang

Tour de Muara Takus Internasional akan diikuti Langsung Kapolri, Menteri Pariwisata dan dari Negara Malaysia.
error: Content is protected !!