class="post-template-default single single-post postid-251235 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Bangkinang

Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

KAMPA – Seorang pemuda IQ (24) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa ditangkap Polsek Tambang, pasalnya ia nekat melakuka penganiyaan sehingga korban mengalami luka-luka, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Korban Samsul Bahri (48) dan anaknya Zulfahmi warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa. “Motif korban karena sakit hati, sehingga nekat menganiaya korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

/

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban Samsul Bahri sedang berada di warung miliknya yang berlokasi Dusun II Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, saat itu datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban sambil memegang 1 sebilah parang.

“Tanpa basa basi, pelaku langsung mencekik leher korban dan pelaku ingin mengayunkan parang tersebut, namun berhasil dihindari,” kemudian pelaku mengayunkan lagi parang sehingga punggung parang mengenai pinggul sebelah kiri dari korban,” ungkap Kapolsek.

Tidak puas, pelaku kembali mengayunkan parang, akan tetapi anak korban yang bernama Zulfahmi langsung memegang tangan pelaku dan ingin merebut parang tersebut, “Akan tetapi saat itu pelaku langsung menarik parang dan mengenai tangan Zulfahmi dan menyebabkan lengan tangan anaknya sebelah kiri mengalami luka robek,” katanya.

Setelah itu, pelaku langsung pergi dan melarikan diri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

“Usai terima laporan korban kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri dan sembunyikan di platpon rumahnya di Desa Pulau Rambai,” terangnya.

Pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. “Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUH.Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.**

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Bangkinang

Kembali Polsek Tapung Serahkan Sembako di Jumat Barokah Kepada Warga Kurang Mampu di Desa Sei Lembu Makmur

Bangkinang

Jumat Curhat, Kapolsek Tambang Tanggapi Langsung Keluhan Warga Balam Jaya

Bangkinang

Polres Kampar dan Forkopimda Gelar Upacara Taptu Di Halaman Mapolres Kampar

Bangkinang

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

Bangkinang

Polsek Kundur Dan Polsek Kuba Berhasil Musnahkan 135 Unit Knalpot Racing

Bangkinang

Hampir Rampung, Sekda Kampar Tinjau Taman Kota Bangkinang

Bangkinang

HUT DWP Kabupaten Kampar Ke-23, Hj. Juli Mastuti Yusri Buka Lomba Volly Ball antar DWP-UP se-Kabupaten KamparĀ