banner 200x200

Home / Bangkinang

Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:33 WIB

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pulau Rambai

KAMPA – Seorang pemuda IQ (24) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa ditangkap Polsek Tambang, pasalnya ia nekat melakuka penganiyaan sehingga korban mengalami luka-luka, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Korban Samsul Bahri (48) dan anaknya Zulfahmi warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa. “Motif korban karena sakit hati, sehingga nekat menganiaya korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

/

Dijelaskan Kapolsek, awalnya korban Samsul Bahri sedang berada di warung miliknya yang berlokasi Dusun II Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, saat itu datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban sambil memegang 1 sebilah parang.

Baca Juga :  Tandem Dengan Mantan Pemain Timnas Indonesia Peri Sandria, Pj Bupati Kampar Bobol Gawang Fance Harianto

“Tanpa basa basi, pelaku langsung mencekik leher korban dan pelaku ingin mengayunkan parang tersebut, namun berhasil dihindari,” kemudian pelaku mengayunkan lagi parang sehingga punggung parang mengenai pinggul sebelah kiri dari korban,” ungkap Kapolsek.

Tidak puas, pelaku kembali mengayunkan parang, akan tetapi anak korban yang bernama Zulfahmi langsung memegang tangan pelaku dan ingin merebut parang tersebut, “Akan tetapi saat itu pelaku langsung menarik parang dan mengenai tangan Zulfahmi dan menyebabkan lengan tangan anaknya sebelah kiri mengalami luka robek,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST Gelar Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Desa Penyasawan

Setelah itu, pelaku langsung pergi dan melarikan diri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

“Usai terima laporan korban kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri dan sembunyikan di platpon rumahnya di Desa Pulau Rambai,” terangnya.

Pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. “Pelaku kita sangkakan Pasal 351 KUH.Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya.**

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Terseret Arus Sungai Saat Ingin Pulang dari Ladang, Warga Desa Gunung Malelo Masih Belum Diketemukan.

Bangkinang

Cabuli Anak Perempuan Dibawah Umur, Pemuda ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

Bangkinang

DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan TA 2022 Sebesar Rp 2,587 T

Bangkinang

Hadiri Penutupan Event Pacu Sampan, Kapolsek Tambang Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas

Bangkinang

Periksa Dompet Para Tukang Becak, Kapolres Kampar Ternyata Berbagi Rejeki Dengan Mereka

Bangkinang

Setahun Kabur, Pelaku Pencuria Dengan Pemberatan di Ringkus Polsek Siak Hulu

Bangkinang

Ini Harapan besar Brigade Bapera Kampar, Kepada Kadiskes Kampar Yang baru

Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 2022 di Polres Kampar
%d blogger menyukai ini: