Liputankepri.com,SELATPANJANG-Pada jumat tanggal (1/9 2017) sekira pukul 04.00 Wib,Aparat kepolisian sektor Tebing Tinggi polres kepulauan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan.
Tersangka tindak pidana penganiayaan yang berhasil diamankan pihak kepolisian polsek tebing tinggi itu atas nama Sukardi alias Sukar bin Burhanudin.Kata Kapolres kepukauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP/19/VIII/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK T. TINGGI, tanggal 30 Agustus 2017.
Adapun tempat kejadian tindak penganiayaan di salah satu hotel yang berada di jalan terubuk Kecamatan. Tebing Tinggi. Kabupaten.Kepulauan Meranti, tepatnya di dalam kamar/room karaoke Jerman.
Sebagai korban sekaligus pelapor atas nama NV(28thn) Alamat jalan Imam Bonjol di Ruko Fucood 99 Kota Selatpanjang Kecamatan. Tebing Tinggi.
Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut,Pada hari Jumat tanggal 01 September 2017 sekira pukul 04.00 Wib berdasarkan hasil Penyelidikan bahwa terlapor sedang berada di jalan Imam Bonjol di Ruko Fucood 99.di dalam kamar 302 lantai III.
Selanjutnya tim yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU Darmanto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka didalam kamar 302 lantai III tersebut yang saat itu sedang bersama dengan korban (dipancing).
Dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka dimana tim mendapatkan dan mengamankan 1 (satu) bilah pisau warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan pelawanan berarti.
Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke mako Polsek Tebing Tinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(lk1)










