class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266118 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Riau

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Meranti – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi bersama Tim Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka pada Rabu (22/4/2026).

Tersangka berinisial RS (20) yang diketahui, ditangkap di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mahmud, Gang Air Putih, RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 18,87 gram. Rinciannya, satu paket besar seberat 12,47 gram, satu paket sedang seberat 5,17 gram, dan satu paket kecil seberat 0,66 gram.

Baca Juga :  Polda Riau Tunjuk Megi Irawan dan Kendrick Zhang sebagai Duta Green Policing

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial PR masih dalam lidik yang dipercayakan kepadanya untuk diperjualbelikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polri dan Media Bersatu, Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Seluruh Indonesia

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk kandungan methamphetamine dan amphetamine.

Pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110.di Polsek Tebing Tinggi Kami siap melayani,” tutupnya

Share :

Baca Juga

Berita

Pasangan Ideal Wujudkan Kemajuan Kepri, Ribuan Relawan Batu Aji Siap Menangkan Rudi-Rafiq

Advertorial

Menko Perekonomian RI Lantik 3 Anggota/Deputi BP Batam, Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Batam

Nasional

BMKG Deteksi 178 Titik Panas di Sumatera

Berita

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Kep Meranti

Tolak Dimutasi, Karyawan PT NSP Ngadu ke DPRD Meranti

Featured

Polisi Amankan Dua Orang Terduga Bandar Sabu Di Karimun

Advertorial

Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis

Berita

Personil Sat Samapta Polres Meranti Gencarkan Patroli ke Rumah-rumah Pemudik
error: Content is protected !!