Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Proyek JIAT Tahap III di Meranti Diselimuti Tanda Tanya: Papan Proyek Belum Terpasang, Nasib Upah Pekerja Belum Jelas | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268805 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Proyek JIAT Tahap III di Meranti Diselimuti Tanda Tanya: Papan Proyek Belum Terpasang, Nasib Upah Pekerja Belum Jelas

MERANTI — Belum tuntas berbagai persoalan pada proyek Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II, kini pelaksanaan JIAT Tahap III di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kembali menuai perhatian. Proyek yang didanai melalui APBN tersebut disorot menyusul informasi mengenai belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan serta dugaan belum dibayarkannya upah sejumlah pekerja,Sabtu 12 Oktober 2026.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan kegiatan, pemenuhan hak tenaga kerja, serta pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan JIAT Tahap III disebut telah berjalan di lapangan. Namun, papan informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai identitas pelaksana, nilai anggaran, sumber pendanaan, dan jangka waktu pekerjaan belum terlihat terpasang di lokasi yang menjadi sorotan.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi penanggung jawab agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan yang sedang dikerjakan.

Selain persoalan transparansi, proyek JIAT Tahap III juga disorot menyusul informasi mengenai dugaan keterlambatan atau belum dibayarkannya upah sejumlah pekerja yang didatangkan dari luar Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar 50 pekerja disebut didatangkan dari luar daerah untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 30 orang dikabarkan telah meninggalkan lokasi pekerjaan sebelum persoalan pembayaran upah mereka mendapatkan kepastian.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan sebelum 30 orang pekerja kabur meninggalkan lokasi sempat berminggu-minggu di lokasi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, mereka disebut terpaksa meminta bantuan warga sekitar berupa beras dan bahan kebutuhan pokok lainnya untuk bertahan selama menunggu kejelasan pembayaran.

Tidak hanya itu, sejumlah pekerja dikabarkan meninggalkan utang kepada warga setempat yang sebelumnya membantu memenuhi kebutuhan mereka.

“Kasian, puluhan orang pekerja asal Bandung seperti terlantar. Kami membantu ada berupa beras dan bahan kebutuhan pokok lainya, Itu karena kami merasa kemanusiaan aja. Dan ada juga mereka meminjam uang sama warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan mereka,” Kata sejumlah warga sekitar saat berbincang-bincang dengan awak media ini, Jumat 11 Oktober 2026.

Mereka juga mempertanyakan kondisi yang dialami para pekerja di tengah pelaksanaan proyek pemerintah tersebut.

“Kami juga heran, proyek yang disebut sebagai program unggulan pemerintah dan dianggarkan melalui APBN, tetapi pekerjanya justru mengalami kondisi seperti ini,” ujar warga.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan kerja antara pekerja dan pihak pelaksana, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat yang ikut membantu para pekerja selama berada di lokasi.

Meski demikian, jumlah pekerja yang belum menerima upah, nilai pembayaran yang masih tertunggak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak terkait.

Belum terlihatnya papan informasi proyek menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dijelaskan. Keberadaan informasi kegiatan di lapangan penting untuk mendukung keterbukaan dan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan.

Masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai identitas pelaksana, sumber pendanaan, nilai anggaran atau kontrak sesuai skema pelaksanaan, jangka waktu pekerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab.

Karena itu, pihak pelaksana dan instansi terkait diharapkan menjelaskan alasan papan informasi proyek belum terpasang serta memastikan informasi mengenai kegiatan tersebut dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dokumen perencanaan, ketentuan teknis, jadwal, dan mekanisme pengadaan atau pelaksanaan yang berlaku.

Yang menjadi sorotan lagi, pran pihak pelaksana dan pihak BWS Sumatra III. Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Johan dan Ajai disebut-sebut berkaitan dengan pihak pelaksana PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI). Sementara itu, Rifkhi disebut berperan dalam pengurusan pekerjaan di lapangan.

Redaksi juga menerima informasi mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengaturan tenaga kerja dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Seorang pekerja menyebut nama Tolib, yang menurut keterangannya merupakan pihak dari lingkungan perusahaan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI), yang di sebut sebagai bos ketiga, yang membawa puluhan pekerja sipil ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Pekerja tersebut juga menyebut bahwa pengurusan pekerjaan di wilayah Meranti kemudian dipercayakan kepada seseorang bernama Galih. dan saat ini di ganti saudara Rifkhi disebut memiliki peran dalam pengurusan pekerjaan di lapangan.

Namun, kedudukan, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan JIAT Tahap III tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi.

Redaksi juga memandang perlu meminta penjelasan dari pejabat dan instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Riau, termasuk pihak yang menjalankan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pejabat atau petugas teknis terkait sesuai struktur kegiatan yang sebenarnya.

Klarifikasi tersebut penting untuk mengetahui mekanisme pengawasan pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan dan pembayaran tenaga kerja, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain persoalan upah dan papan informasi, mekanisme pelaksanaan pekerjaan juga perlu mendapat perhatian. Muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelibatan pihak lain atau skema subkontrak dalam pelaksanaan pekerjaan JIAT Tahap III.

Apabila terdapat pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain, mekanisme tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, ketentuan pelaksanaan kegiatan, dan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembagian tanggung jawab tidak mengaburkan siapa yang berkewajiban menyelesaikan pekerjaan dan memenuhi hak tenaga kerja.

Pihak BWS Sumatera III Riau diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai bentuk pengawasan yang dilakukan, termasuk apakah mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan pelibatan pihak lain telah diketahui serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Dugaan belum dibayarkannya upah pekerja harus segera mendapatkan kejelasan. Pihak yang memiliki kewajiban pembayaran perlu menjelaskan status upah, jumlah pekerja yang terdampak, serta waktu penyelesaian apabila memang terdapat pembayaran yang tertunggak.

Para pekerja berhak memperoleh kepastian atas upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Di sisi lain, warga setempat yang disebut telah membantu para pekerja melalui pemberian sembako atau pinjaman kebutuhan sehari-hari juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban yang masih tertinggal.

Pihak terkait diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah penyelesaian sesuai tanggung jawab masing-masing.

Atas berbagai informasi tersebut, redaksi meminta pihak pelaksana JIAT Tahap III, PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI), serta instansi penanggung jawab di lingkungan BWS Sumatera III Riau memberikan penjelasan mengenai:

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penyebab belum terpasangnya papan informasi proyek, kepastian pembayaran upah pekerja, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Johan, Ajai, Rifkhi, pihak BWS Sumatera III Riau, serta pejabat terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip jurnalistik.

Reporter: Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com

Share :

Baca Juga

Berita

Menuju Covid Punah, Polres Gelar Vaksinasi Massal Serentak Berhadiah

Kep Meranti

Pemkab Meranti Sambut Baik Aplikasi Panglima Pemprov Riau

Berita

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Kep Meranti

KPU Kepulauan Meranti Gelar Coffie Morning Bersama awak media

Kep Meranti

​Pengurus PWI Meranti Periode 2017-2020 Resmi Dilantik

Ekonomi

Puluhan Kaleng Sarden di Meranti Tanpa Logo Halal Diamankan BPOM Pekanbaru

Kep Meranti

Selamat Bertugas Di Meranti AKBP La Ode & Selamat Sukses Di Tempat Baru AKBP Barliansyah

Kep Meranti

​Pincab Bank Riau Kepulauan Meranti Nikmati Lebaran Perdana di Kota Sagu
error: Content is protected !!