class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47196 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Rabu, 7 September 2022 - 12:10 WIB

Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Ini Kata Rudi

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ajak Rudi, Selasa (6/9/2022).

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” ujarnya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” pesan Rudi(hms)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut HUT Ke-76 RI, Polres Meranti Gelar Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Keluarga Polri dan Masyarakat

Batam

Indikasi Pemohon TKI Non Prosedural,Imigrasi Tunda Penerbitan 153 Paspor

Berita

Ketua APTISI Bali: Kalau Indonesia Mau Maju, Kampus Harus Lakukan Ini

Berita

Kacabjari Tanjung Batu Sita Uang Rp 250 Juta dari PKBM Bhakti Negeri Kundur Barat

Berita

Apel Siaga Karhutla, Polres Meranti Tingkatkan Sinergi Bersama Tangani Kebakaran

Berita

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

Bangkinang

Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang
error: Content is protected !!