Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG – Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang Kades Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan APBDes Tahun 2021.

Akibat perbuatannya MA (52) sudah merugikan Negera sebenar Rp. 504.767.226,14 (lima ratus empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam rupiah koma empat belas sen). “Hasil penyelidikan kita, Mantan kades ini sudah terbukti merugikan negara tahun anggaran 2021,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (22/7/2025).

Gian mengungkapkan bahwa Kades yang menjabat tahun 2016/2021 ini tidak transparan dalam mengelola keuangan Desa Kusau Makmur TA. 2021 sehingga sebagian dari Tim pelaksana kegiatan tidak pernah mengetahui ditunjuk sebagai tim dan juga tidak mengetahui dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah tertuang di dalam APBDesa/APBDes-P Kusau Makmur TA. 2021.

“Pemerintah Desa Kusau Makmur juta tidak tahu telah mencairkan seluruh anggaran dari rekening kas Desa Kusau Makmur pada Tahun 2021 namun terdapat anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes/APBDes-P dan uang tersebut berada dengan Kades,”jelas Kasat.

Baca Juga :  PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan di Kundur

Pemerintah Desa Kusau Makmur pada TA. 2021 tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mana Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/005 tanggal 30 April 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kampar ditemukan penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Kades.

Ada pun rincian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku adalah uang tunai yang berada pada Pelaku Rp 130.725.485,14 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah koma empat belas sen). Pengeluaran atas kegiatan non fisik Pembangunan desa yang telah dibukukan tetapi tidak dilaksanakan sebesar Rp. 118.025.000,00 (seratus delapan belas juta dua puluh lima ribu rupiah).

Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas kepala desa MA sebesar Rp. 9.265.000,00 (sembilan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), kelebihan pembayaran atas kegiatan program ketahanan pangan sebesar Rp. 70.175.600.00 (tujuh puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus rupiah). PPN, PPh22 dan PPh23 yang belum disetor sebesar Rp. 16.391.251,00 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).

Baca Juga :  Dosen dan Mahasiswa ITB Kunjungi Fasilitas Pengolahan PT Timah

Pajak Restoran yang belum disetor ke kas Daerah sebesar Rp. 2.389.890,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Dan selisih volume pada kegiatan pembangunan desa Tahun 2021 sebesar Rp. 157.795.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Setelah cukup bukti, pelaku MA kita tangkap di rumahnya dan langsung membawanya ke Polres Kampar. “Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegas Kasat Reskrim AKP Gian.**

 

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur
Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan
Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School
Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri
Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT TIMAH Raih Proper Emas
Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

Jumat, 10 April 2026 - 16:41 WIB

Kepala BP Batam Sambut Wali Kota Kupang, Dashboard Investasi Jadi Percontohan

Jumat, 10 April 2026 - 10:58 WIB

Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak

Kamis, 9 April 2026 - 21:48 WIB

Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri

Berita Terbaru