Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Korban tewas

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap Kasus penganiayaan hingga korban tewas yang dilakukan oleh tersangka berinisial AR (37) tahun di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (20/07/25).

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim polres Meranti AKP Roemin Putra SH MH mengatakan peristiwa tragis ini terjadi Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial AR (37) tahun.

Korban diketahui bernama jasen (17) tahun warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, ia diduga tewas di aniaya hingga menyebabkan kematian oleh paman nya sendiri.

Selanjutnya Pada tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan korban terluka parah yang terjadi di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau.

Baca Juga :  Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, mendengar informasi tersebut Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Desa Renak Dungun langsung menuju Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Sesampainya di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau pada jam 11.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda T. Erick Ghazali langsung mengamankan terduga pelaku yang berada di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau dan membawa terduga pelaku ke Polres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Roemin Putra mengungkapkan untuk saat ini tersangka AR (37) sudah berhasil diamankan serta barang bukti yakni satu helai baju kaos berwarna Merah, satu helai celana pendek berwarna Hitam motif Garis Putih dan satu buah Parang panjang.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

“Belum diketahui secara pasti motif penganiayaan ini, namun fakta bahwa pelaku membawa dan menggunakan parang serta mengejar pihak lain menunjukkan adanya unsur perencanaan atau intensi tinggi dan konflik personal,” bebernya.

Saat ini terduga pelaku berinisial AR sudah diamankan, dan menjalani proses penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:29 WIB

Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terbaru