class="post-template-default single single-post postid-255747 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Karimun

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:47 WIB

Satlantas Polres Karimun Musnahkan 221 Knalpot Brong dan 31 TNKB

Karimun – Sat Lantas Polres Karimun menggelar pemusnahan barang bukti knalpot bising/knalpot brong dan 31 TNKB yang tidak sesuai dari hasil Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas. Selasa (30/07/2024)

Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H. dan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri, S. IP, serta dihadiri oleh Dansubdenpom AL, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakali, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan, Kajari atau yang mewakili dan awak media.

“Dari hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2024 dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karimun yang di mulai dari tanggal 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 juli 2024 sebanyak 221 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K, M.H

Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising/knalpot brong atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.

“Kepada pemilik toko kami himbau agar tidak lagi menjual knalpot racing/knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” tambah Kapolres Karimun.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.

Satlantas Polres Karimun akan selalu melakukan upaya penegakan hukum dan penerapan langkah-langkah preemtif serta preventif yang diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kab. Karimun.

“Penindakan pelanggaran tersebut dengan tujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun,” tutup Kasat Lantas Polres Karimun.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Cegah Covid-19, IWO Karimun Turun Tangan Bagikan Masker

Karimun

Kapolres: Para Kapolsek Harus Prioritaskan Ungkap Kasus Narkoba dan Judi

Featured

Bupati Karimun kunjungi Ponpes Mutiara Bangsa Pasca Kebakaran

Karimun

Kepala Bidang Studi UK Karimun Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya

Karimun

Perpanjangan Runway Bandara Karimun Ditargetkan Selesai 2021

Berita

Covid-19, Pemprov Kepri serahkan bantuan sebesar Rp1,5 Miliar ke Pemkab Karimun

Berita

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

Berita

Usai Dilantik, Gubernur Minta Bupati Karimun Bangkitkan Ekonomi Masyarakat