class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9073 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Liputan Kriminal / Riau

Jumat, 16 Juni 2017 - 12:26 WIB

Satreskrim Polres Meranti Ciduk Tiga Pelaku Curanmor di Bawah Umur

Liputankepri.com,Selatpanjang – Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan tiga orang pelaku dibawah umur terkait pencurian sepeda motor Merk Honda Scoopy BM 5115 XD di parkiran Mesjid Mujahidin Jalan Dorak Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,Minggu (11/6/2017).

Hal ini di benarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora dalam press realesenya membenarkan adannya penangkapan terhadap tiga orang pelau pendurian Ranmor di parkiran Mesjid Mujahidin,”jelas Djonni.

Kronologis kejadian ungkap Djonni,pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 04.40 Wib, korban melapor sedang melaksanakan shalat subuh di Mesjid Mujahiddin dan pelapor memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5115 XD yang dikendarainya di parkiran Mesjid Mujahiddin, setelah korban selesai melaksanakan shalat subuh dan hendak pulang ke rumah,korban menemui sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkirkan Mesjid Mujahiddin tersebut.

Lebih jelas Djonni mengatakan,dari hasil laporan yang kita terima dari korban ISHAK, S.Pd Bin BUHARI, Laki-Laki, 47 thn, Jawa, Pegawai Negri Sipil, alamat Jl. Dorak RT. 001 RW. 003 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah di lakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim pelaku kita tangkap pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Jl. Revolusi Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan  Meranti,”terang Djonni.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, BA  bin IR (15) warga Rt 001 Rw 002 Selatpanjang Timur,DT bin MS (14) warga jalan Pemuda Setia Rt 002 Rw 002 Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi dan DJ bin MS (16) warga Rintis Laut Rt 002 Rw 002 Desa Banglas Barat kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ditafsir lebih kurang sebesar Rp. 18.000.000,00,- (delapan belas juta ribu rupiah),  Ketiga pelaku yang masih di bawa umur  tersebut kita amankan ke Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”papar Djonni.*(An)

 

Share :

Baca Juga

Featured

IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Featured

​Sekda Buka Pertandingan Zapin Sempena HUT MPC PP Meranti

Featured

DPD KNPI Meranti Akan Mengelar Musda Ke IV

Featured

Buka Grand Final Bujang dan Dara, Bupati Pesankan Sebagai Duta Wisata, Jiwai Nilai-nilai Budi Pekerti

Featured

Warga Di Himbaukan Supaya Berhati-hati dengan Proposal Bodong Di Meranti

Ekonomi

Pemkab Meranti Buka Permohonan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Featured

Tes Swab Covid-19 Batam Terpaksa Dihentikan

Liputan Kriminal

Bawa 14 Kg Sabu,BNN Tembak Mati Warga Negara Malaysia
error: Content is protected !!