IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2017 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta—Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane meminta, Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan lainnya. Sebab, dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan, penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sementara, kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. ”Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” kata Neta, dalam siaran persnya, Sabtu (7/1).

Karena itu, IPW menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap abai itu, kata Neta, menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Menurutnya, sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. ”Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh, agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. “Jangan mentang -mentang sebagai institusi penegak hukum, Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang,” ujarnya.

IPW juga mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, maka ia menilai perlu sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. ”Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” ucap Neta.

Sumber : Republika.co.id

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Senin, 16 Maret 2026 - 00:21 WIB

Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terbaru