Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Jajaran Polres Kampar terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, “Tidak ada Hari Tanpa Penangkapan Pelaku Narkoba.

Demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat beliau mulai menjabat Kapolres Kampar sekitar sebulan lalu.

Kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis shabu, pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kampar.

Penangkapan pertama terhadap tersangka DW Alias PU (Lk 34) warga Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu, DW ditangkap pada Rabu malam (1/9/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat berada Didepan Warung Barang Harian di Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung.

Dari tersangka DW ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6.77 Gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka DW mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya, seorang wanita inisial RH alias RA asal Tembilahan. Tim langsung melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan RH tersebut.

Baca Juga :  Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu Warga Desa Tarai Bangun

Lewat tengah malam, tim mendapat informasi tentang keberadaan RH di sebuah Salon yang berlokasi di Pasar Minggu Tapung, tanpa buang waktu Tim segera mendatangi lokasi dimaksud.

Pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar didampingi aparat desa setempat melakukan penggrebekan di sebuah Salon di Pasar Minggu wilayah Tapung.

Petugas mendapati tersangka RH sedang membuang alat hisap shabu didalam kamar mandi dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar RH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.

Baca Juga :  Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Saat diinterogasi petugas, tersangka RH menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari sdr. R (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mencoba menghubungi R namun HP-nya sudah tidak aktif, dan RH mengaku tidak mengetahui tempat tinggal sdr. R tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.**

(Ocu arun/hpk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Minggu, 5 April 2026 - 20:49 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB