Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Barang bukti Sabu dan happy five dimusnahkan, Selasa (31/3) di Mapolres Karimun.

Total sebanyak 14 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan 17 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh plt. Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K. dihadiri oleh kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, penasehat hukum dan tokoh masyarakat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika, di antaranya Sabu seberat 663,39 gram, Pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir dan Ganja kering seberat 14,43 gram.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.

Baca Juga :  Relawan Badan Perjuangan Masyarakat Batam Hadiri Halal Bihalal Sahabat Amsakar.

Modus operandi para pelaku yakni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Karimun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan rincian:
Total keseluruhan barang bukti: 612,46 gram. Disisihkan untuk uji laboratorium, 43 gram dan dimusnahkan: 558,7 gram

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan dua tersangka utama yang berhasil diamankan.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang.

Baca Juga :  BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi Anggaran TA 2025

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Karimun.

Kapolres juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Siak Gelar Sosialisasi KUHAP bagi PPNS
SIM Digital Resmi Hadir, Cukup Tunjukkan Identitas Berkendara Melalui Smartphone.
Pemdes Kelemantan Barat Salurkan BLT-DD Tahap I Kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
Polres Meranti Rangkul Pemuda Desa gogok Lewat Program Jum’at Curhat
Lewati Beragam Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH
PT TIMAH Hadir untuk Masyarakat, Hewan Kurban Dibagikan ke Desa-Desa Operasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:35 WIB

Polres Meranti Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:22 WIB

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

Senin, 25 Mei 2026 - 16:30 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Siak Gelar Sosialisasi KUHAP bagi PPNS

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

SIM Digital Resmi Hadir, Cukup Tunjukkan Identitas Berkendara Melalui Smartphone.

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemdes Kelemantan Barat Salurkan BLT-DD Tahap I Kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB