Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263666 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Minggu, 28 September 2025 - 22:34 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram

Siak – Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam operasi Antik 2025. Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan petugas di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam kantong jaket milik FB,” terang Kasat Narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan Selain satu paket shabu dengan berat kotor 49,46 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:

Dua buah plastik warna hitam, Satu plastik klip bening pembungkus, Dua unit handphone merk Redmi dan Oppo, Satu buah jaket, Satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI

Peran Tersangka dan Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine.

Komitmen Polres Siak Perangi Narkoba

Polres Siak menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Jadi ke-13, Pemcam Tebingtinggi Timur Gelar Jalan Santai Berhadiah

Batam

Polsek Bulang Berikan Arahan Kepada Siswa Baru di SMPN 11 Kelurahan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam

Advertorial

Hadiri Pelantikan PII, BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal

Batam

Bea Cukai Batam Kembali Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu-Sabu

Batam

Dua Personil Polres Kuansing Naik Pangkat Pengabdian Perwira

Batam

Amsakar Motivasi Siswa SMP 12, Tatap Masa Depan Lebih Baik

Anambas

Video : Sedang Di Perbaiki Kapal Roro KMP Sembilang Terbakar

Berita

‘Duduk Besile’ dengan Pengurus FK RT-RW Meranti, Kapolres Sampaikan Pesan Jaga Kamtibmas
error: Content is protected !!