class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263666 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Minggu, 28 September 2025 - 22:34 WIB

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Kurir Shabu, Amankan Barang Bukti 49,46 Gram

Siak – Tim Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 49,46 gram dalam operasi Antik 2025. Dua orang kurir berinisial FB (19) dan MAM (20) diamankan petugas di Jalan Perawang–Siak, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyampaikan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti target.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, target berhenti di Jalan Perawang–Siak. Tim langsung mengamankan dua orang yang belakangan diketahui berinisial FB dan MAM. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu di dalam kantong jaket milik FB,” terang Kasat Narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan Selain satu paket shabu dengan berat kotor 49,46 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:

Dua buah plastik warna hitam, Satu plastik klip bening pembungkus, Dua unit handphone merk Redmi dan Oppo, Satu buah jaket, Satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 3777 YI

Peran Tersangka dan Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial N (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan FB positif (+) mengandung amphetamine.

Komitmen Polres Siak Perangi Narkoba

Polres Siak menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dengan tertangkapnya kedua kurir tersebut, diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

Share :

Baca Juga

Berita

PT Timah Tbk Bantu Renovasi Masjid Nurul Hibah di Pangkalpinang

Advertorial

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesian Best Golden Awards 2025

Berita

Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Polda Riau Gelar Lomba Menembak Bersama Jurnalis

Berita

Cegah Covid-19, IWO Karimun Turun Tangan Bagikan Masker

Berita

BP Batam Terima Kunjungan Kerja Pusat Riset Teknologi Transportasi BRIN

Advertorial

Puluhan Guru di Bangka Barat Antusias Ikuti Program Timah Mengajar

Advertorial

Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Achmad Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Berita

Kampanye Dialogis di Bintan, H. Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan
error: Content is protected !!