class="post-template-default single single-post postid-255924 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Nasional

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 12:00 WIB

Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi Siak

SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Datuk Laksamana Gg. Harapan RT 013 RW 005 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. (30/07/2024)

FJ (38) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA, S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 22.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Datuk Laksamana Gg. Harapan RT. 013 RW. 005 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. FJ, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. FJ ditemukan 1 (stau) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana Sdr. FJ Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. Sdr. FJ bahwa dia masih ada menyimpan Narkotika jenis shabu kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar Sdr. FJ ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. FJ mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. HK(DPO).

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza**

Share :

Baca Juga

Berita

Sekdaprov Kepri: Kinerja Kepri Sangat Baik

Ekonomi

Bank Dunia Tempatkan Utang Indonesia di Level Bahaya

Karimun

Bupati Karimun Pimpin Upacara HUT PGRI Ke-74 dan Hari Guru Nasional Tahun 2019

Ekonomi

Covid-19, Polres Karimun Berbagi Tali Asih Kepada Insan Pers

Karimun

Pemprov Kepri Serahkan Bantuan Sarana Transportasi Laut Untuk Pendidikan

Ekonomi

Diduga Lakukan Tindak Pidana, DPRD Laporkan PT GRM Ke Polisi

Meranti

Hery Saputra SH, Menghadiri Peringatan Haul Akbhar Syekh Abdul Qodir Al-Jaeni ke 880 Di Desa Topang

Bengkalis

Manfaatkan Dana PMN,PLN Targetkan 4.700 Desa Untuk Akses Listrik