Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Gaji Honorer Guru Bakal Di Tetapkan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4965 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional / Pendidikan

Senin, 6 Februari 2017 - 01:04 WIB

Gaji Honorer Guru Bakal Di Tetapkan

Liputankepri.com,Jakarta– Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru honorer akan besaran jumlah gaji mereka.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak jelas besarannya karena tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

“Peraturan ini untuk memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran (gaji honorer) lebih jelas,” kata Unifah, Ahad (5/1).

Meski demikian, pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Sebab, pemberian dana BOS masih terdapat di Kemendikbud. Artinya Kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji honorer melalui dana BOS tersebut.

Unifah meminta peraturan ini bisa rampung dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan gaji serupa.

“Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, karena urusan perut kebutuhan pokok ini tidak bisa ditunda,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer yang saat ini masih tertunda akibat pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Rencananya bulan ini peraturan tersebut selesai dan bisa digunakan sebagai acuan dalam pembayaran gaji guru honorer

Sumber:republika.co.id

Share :

Baca Juga

Berita

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Liputan Kriminal

Gerindra Nilai Pemerintah Tak Netral,Jika Ahok Tak Dicopot

Batam

Kapal Patroli KP Bisma-8001 Amankan Kapal Ikan Asing di Perairan Natuna

Kep Meranti

Dua Kali Terapi, Denis Bocah Penderita DMD Mulai Gerakkan Tangan

Kep Meranti

Masuk Tri Wulan Tiga, Sekda Meranti Intruksikan KPA Cek Semua Kegiatan Dilapangan

Berita

Kapolres Kuansing Pastikan Tidak Ada PETI di Gunung Toar

DPRD

Anggota DPRD Karimun, Charli Donna Bagikan Vitamin kepada Pasien dan Tenaga Medis

Berita

Plt Gubkepri: Aktifitas Masyarakat akan Dibuka Kembali
error: Content is protected !!