Karimun – Menindaklanjuti Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, mengelar rapat dan koordinasi tindak lanjut masukan dan saran bersama pihak eksternal menuju penetapan DPT Pemilu tahun 2024 yang di hadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Karimun dan peserta Partai Politik (Parpol).
Adapun permasalahan yang dihadapi saat ini ialah, banyaknya masyarakat yang belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Yang mana, masyarakat belum memiliki E-KTP tersebut berumur 17 Tahun.
“Permasalahannya sekarang di masyarakat kita, yang berumur 17 Tahun atau sudah berhak memilih namun belum memiliki E-KTP dari hasil penelusuran mereka terdiri dari pelajar yang telah tamat sekolah,” terang Ketua KPU Eko, Jumat (16/06).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yakni Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bekerja sama menerbitkan E-KTP kepada mereka yang belum memilikinya.
“Ada sekitar 3.914 yang berhak memilih akan tetapi belum ada E-KTP, kami meminta Disdukcapil untuk menjemput bola khususnya di wilayah Pulau”. pintanya.**
Penulis Irwindi










