class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42601 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Sabtu, 8 Januari 2022 - 17:05 WIB

Selama Tahun 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estimasi Nilai Barang Sebanyak Rp156,92 Miliar 

Batam, (8/1/2022). Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil menorehkan penindakan sebanyak 496 penindakan. Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.

“Apabila dirata rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan, artinya Bea Cukai Batam tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Ambang menjelaskan bahwa 496 penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pomografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang barang lainnya.

“Untuk penindakan NPP, Ambang menjelaskan selama tahun 2021 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” ujar Ambang.

Penindakan tersebut diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

“Lokasi penindakan NPP bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara,hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Ambang.

Selanjutnya Ambang menjelaskan terkait penindakan barang kena cukai, selama tahun 2021 Bea Cukai Batam menangani 86 kasus rokok Ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar,” papar Ambang.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30 042 liter yang diestimasikan senilai Rp7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6.05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.

Ambang juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh instansi terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Poln), Kejaksaan, Kementenan Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelyen Negara, dan instansi terkait lainnya yang tanpa henti bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama HIPGABI Riau, PPNI Meranti Bagikan Masker N95 di Selatpanjang

Berita

PT Timah Tbk Serahkan Hand Tracktor untuk Kelompok Tani Maulana Bukit Naga Kundur

Berita

Dandim 0317/TBK: Pengerjaan Jalan Penghubung Kecamatan Buru Mencapai 50 Persen

Berita

Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Shabu di Pusako, Barang Bukti Disimpan dalam Kaleng Rokok

Berita

Sepeda Motor Vario Milik Warga Dabo Raib Dicuri Maling

Berita

Kasat Lantas Polres Siak Bagikan Air Mineral dan Roti untuk Pemudik di Tol Permai

Berita

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Berita

Peringati Hari Ibu 2022, Polwan Polres Siak Beri Kejutan Kepada Ibu Ibu di SLB N Siak
error: Content is protected !!