Home / NTT

Sengketa Pilkades Golo Ronggot di Limpahkan ke Sub Panitia Kecamatan

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sengketa Pilkades Golo Ronggot Dilimpahkan ke Sub Panitia Kecamatan, Kuasa Hukum Minta Camat Welak Berpedoman Pada Perbup Dan Juknis Bukan Pandangan Pribadi”

Manggarai Barat – Sengkarut hasil Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Golo Ronggot periode tahun 2022 – 2028 yang digelar pada tanggal 29 September lalu kini memasuki babak penyelesaian di panitia tingkat kecamatan.

Kuasa hukum Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 3 (tiga) Lorens Logam minta Camat Welak selesaikan masalah tersebut merujuk pada aturan teknis dan Peraturan Bupati (Perbup) bukan berdasarkan asumsi atau pandangan pribadi.

Sebelumnya hasil perhitungan suara Pilkades Golo Ronggot sempat dipersoalkan oleh Cakades nomor urut 3 (tiga) Yoakim Paja karena banyak kejanggalan pada surat suara tidak sah di TPS 05 – Tuwa.

Hingga pada tanggal 02 Oktober 2022 lalu, Cakades nomor urut 3 (tiga) Yoakim Paja mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan kepada panitia atas kejanggalan di TPS 05. Namun panitia enggan menolerir keberatan tersebut.

Baca Juga :  Ubah Hutan Jadi Padang Gurun

Sampai saat ini, peserta pilkades Yoakim Paja dan Saksi Calon tidak menandatangani berita acara hasil pemilihan Kepala Desa Golo Ronggot.

Melalui kuasa hukumnya, kontestan pilkades nomor urut 3 ini tidak habis pikir atas sikap panitia yang tidak baca aturan.
Seperti diketahui, kejanggalan di TPS 05 Tuwa terkait suara blangko atau surat suara tidak sah yang mencapai 128.

Panitia mengklaim “bekas coblosan yang lebih dari satu meskipun bekas coblosan tersebut tidak mengenai kotak calon lain” dianggap tidak sah.
Keputusan kontroversi itu akhirnya menyita perhatian publik Desa Golo Ronggot dan Manggarai Barat umumnya.

Kuasa Hukum sesalkan panitia pemilihan tingkat desa yang dinilai gagal dan tidak membaca ketentuan yang ada. Padahal didalam Pasal 59 Perbup No.36 tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Bab V Poin F sudah tegaskan bahwa “Bekas coblosan yang lebih dari satu karena lipatan kertas suara tidak dibuka secara menyeluruh dan bekas coblosan tidak mengenai kotak calon yang lain” dianggap sah!

Baca Juga :  Ubah Hutan Jadi Padang Gurun

Logam pertanyakan bimtek serta sosialisasi Pilkades ini beberapa bulan lalu di kecamatan Welak, panitia pemilihan desa tidak mencermati dengan baik waktu kegiatan atau karena memang sumberdaya yang minim?

Kemudian berikutnya, aturan yang dibuat ini “Perbup dan Juknis,” untuk apa?

Bukankah perbup dan juknis sebagai landasan/pedoman untuk menyelenggarakan Pilkades ini?

“Saya berharap sekali lagi kepada Camat Welak selaku pembina utama sub panitia tingkat kecamatan agar jangan mengikuti sikap panitia pemilihan di desa. Baca itu aturan secara menyeluruh, jangan mendengar bisikan iblis sebagai referensi untuk selesaikan perkara ini,” tegas Logam.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru