Sidang Di Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset Negara

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset

 

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digugat oleh seorang pengusaha bernama Suwandi terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.

“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri,” ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).

Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.

Setelah pemeriksaan saksi, hakim Ulwan Maluf bersama dua anggota majelis melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa untuk memverifikasi langsung objek perkara. Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

“Agenda selanjutnya akan digelar sebelum atau awal Agustus, dan diharapkan putusan perkara bisa ditetapkan pada waktu tersebut,” kata Hakim Ulwan saat sidang lapangan.

Sengketa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pemkab bahwa sebidang tanah yang dipercaya sebagai aset daerah digunakan oleh pihak lain. Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti kemudian melakukan peninjauan lapangan dan menemukan tanda batas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo, aset peninggalan Kabupaten Bengkalis.

Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut. Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.

“Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda,” ujar Maizatul Baizura. (HMS)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur
Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak
Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School
Langkah Nyata PT TIMAH Cetak Talenta Muda, Sebanyak 20 Siswa Pemali Boarding School Lolos SNBP ke Perguruan Tinggi Negeri
Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT TIMAH Raih Proper Emas
Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
PT TIMAH dan BKKBN Kepulauan Riau Hadirkan Layanan Konseling Keluarga di Karimun, Perkuat Pengasuhan Anak Usia Dini

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

Jumat, 10 April 2026 - 10:58 WIB

Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak

Kamis, 9 April 2026 - 21:48 WIB

Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT TIMAH Raih Proper Emas

Rabu, 8 April 2026 - 19:08 WIB

Kepala BP Batam Dukung Penuh Audit BPK RI atas LK 2025

Berita Terbaru