class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262450 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:43 WIB

Sidang Di Lahan Sengketa, Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset Negara

Pemkab Kepulauan Meranti Pertahankan Aset

 

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digugat oleh seorang pengusaha bernama Suwandi terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.

“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri,” ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).

Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.

Setelah pemeriksaan saksi, hakim Ulwan Maluf bersama dua anggota majelis melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa untuk memverifikasi langsung objek perkara. Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

“Agenda selanjutnya akan digelar sebelum atau awal Agustus, dan diharapkan putusan perkara bisa ditetapkan pada waktu tersebut,” kata Hakim Ulwan saat sidang lapangan.

Sengketa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pemkab bahwa sebidang tanah yang dipercaya sebagai aset daerah digunakan oleh pihak lain. Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti kemudian melakukan peninjauan lapangan dan menemukan tanda batas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo, aset peninggalan Kabupaten Bengkalis.

Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut. Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.

“Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda,” ujar Maizatul Baizura. (HMS)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Wasev Mabes TNI-AD Tinjau Giat TMMD Kodim 0317/TBK di Kecamatan Buru

Berita

Kapolres Rohul Apresiasi Kontribusi Polwan Tak Pernah Lelah Sosialisasi Dan Edukasi Bahaya Covid-19

Advertorial

Wujud Kepedulian Amsakar – Li Claudia, 1.245 Lansia Terima Insentif Sebesar Rp 300 ribu

Berita

Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Tanam Cabe Di Bagan Melibur.

Berita

Sebanyak 225 Kontruksi Reklame Tak Berizin, Wako Rahma Ajak Pengusaha Segera Urus Perizinan

Berita

Liburan Seru, Tetap Waspada! Kapolres Kampar Patroli di Henferd Land XIII Koto Kampar

Batam

Bulan Penuh Berkah, Paguyuban Pujakesuma Kota Batam Berbagi Takjil

Berita

Bentuk Kedekatan Polisi dengan Masyarakat, Polsek Tebingtinggi Gelar Subuh Keliling Dan Sholat Berjamaah
error: Content is protected !!