class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16123 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Nasional

Kamis, 29 Maret 2018 - 07:21 WIB

Simpan Sabu 662 Gram Dalam Pembalut,11 Orang Tersangka Diamankan Polisi di Bandara Soeta

Liputankepri.com,Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hata (Soeta) kembali menggalkan penyelundupan jaringan narkoba jenis shabu antara Malaysia- Indonesia.

Ket foto: Kapolres Bandara Soekarno Hata saat menggelar jumpa pers hasil tangkapan penyelundupan narkoba.

Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka tersebut menyembunyikan barang haram itu ke dalam pembalut wanita.

“Tersangka yang kami amankan sebanyak 11 orang yakni;  5 orang laki-laki,  3 perempuan, 3 napi (1 WNA Nigeria, 1 WNA Malaysia dan 1 WNI,” kata Kapolresta Soeta Kombes Polisi Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan Rabu (28/3/2018).

Dalam aksi polisi berhasil mengamankan barang bukti beripa methamphetamine atau shabu dengan berat 662 gram, 2 buah pasport Indonesia, 2 buah boarding Pas Royal Dutch Airlines KL. 0809 dan 12 buah handphone.

Dikatakan Kapolres, pengangkapan bermula saat petugas Satuan Resnarkoba Polresta Soeta bersama petugas Bea dan Cukai merasa curiga  atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta, pada hari Minggu 4 Maret 2018 lalu.

“Kemudian dari hasil analisa bersama tersebut, petugas gabungan mengamankan 2 orang penumpang wanita Warga Negara Indonesia  (WNI) berinisial RC (40) dan NO (20) untuk diperiksa secara mendalam,” kata dia.

Baca Juga :  Kepulauan Meranti Kembali Mendapatkan Award Tingkat Nasional

Selajutnya, hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga methamphetamine atau shabu yang disembunyikan di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh  ke 2 tersangka memperoleh barang dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan mereka disuruh untuk membawa barang berupa shabu itu ke Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Ingin Sukses Kembangkan Sagu, Pemprov Papua Belajar Ke Meranti

Atas temuan barang haram tersebut, lanjut Kapolres, petugas gabungan Satuan Resnarkoba bersama Bea dan Cukai melakukan control delivery dan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan, tim berhasil meringkus 6 orang tersangka lainnya yang perannya berbeda-beda di antaranya sebagai eyeball, monitoring dan penerima barang, yang mana ke 6 tersangka ditangkap di tempat yang berbeda di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Dari hasil pengembangan jaringan itu juga melibatkan 3 orang tersangka napi yang berperan sebagai pengendali jaringan yaitu 1 tersangka WNA Nigeria yang merupakan napi di Rutan, Jakarta dan 2 (dua) Napi Lapas, Jawa Tengah yaitu 1 WNA Malaysia dan 1 WNI,” pungkas Kapolres.(red/rls)

 

Share :

Baca Juga

Batam

Sempat Tiarap,Gelper Marak Lagi di Batam

Featured

Asta Cita Presiden: Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Tanam Jagung Seluas 6 Hektar

Batam

Kota Batam Kembali Disulap Jadi Arena Gelper

Nasional

Gempa 5,1 SR Guncang Aceh, Tak Berpotensi Tsunami

Kepri

Kadishub Lingga Himbau Seluruh Staff ikut Vaksinasi

Featured

Pemkab Meranti Wacanakan Pembentukan Forum Puspa

Featured

Antusias Warga Sambut Kedatangan Tim WASEV TMMD Ke -101 di Kundur

Featured

Tingkatkan Kualitas SDM, BP Batam Gelar Workshop Pengelolaan Manajemen Talenta
error: Content is protected !!