banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:18 WIB

SKPD Pemkab Karimun Dirampingkan Menjadi 24 Dinas dan Badan

“Kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun yang sekaligus disahkan menjadi Perda, Senin (3/10).

Sekretaris pansus rancangan pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun Fakhurrazi menyampaikan, kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Untuk Pemerintah Kabupaten Karimun, dipastikan akan memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih ramping sebanyak 24 SKPD. Artinya, ada beberapa SKPD yang dilebur menjadi satu di salah satu dinas sesuai dengan kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan variabel A, B dan C. Untuk dinas yang mempunyai perangkat daerah tipe A, diantaranya Inpektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Bupati Karimun: Mari kita sepakati 5 poin penting ini..

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penduduk, Catata Sipil. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja dan Industri. Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Sedangkan untuk tipe B dan C meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Satuan Pamong Praja, serta Dinas Pemukiman dan Pertanahan.

Baca Juga :  KPU Kepri Verifikasi Faktual 12 Partai Politik Peserta Pemilu

Selanjutnya, untuk Badan Daerah yaitu Badan Perencanaan Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe A Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A. Kemudian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe B serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A.

” Untuk Camat dari 12 kecamatan semuanya tergolong dalam tipe A,” jelasnya.

Sementara untuk Sekretariat Daerah termasuk dalam perangkat daerah tipe A yang terdiri dari 7 pejabat eselon dua dan Sekretariat DPRD Karimun tipe B yang terdiri dari pejabat eleson dua.(bps)

Share :

Baca Juga

Featured

Peringati Isra’ Miraj, Bupati Meranti Himbau Galakkan Pembangunan Masjid

Featured

Kasus Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak Tunggu Pelimpahan Tahap Dua
Tiga Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi

Batam

Tiga Pejabat Utama Polda Kepri Dimutasi

Featured

Antisipasi Ancaman Teror,Satbrimob Polda Kepri Perketat Sistem Pengamanan

Karimun

Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Karimun Gelar Razia Rutin

Batam

FKPPI Kepri Halal Bilhalal di Kediaman Wagub Kepri

Karimun

Zulkifli Mengaku Sengaja Melakukan Pencabulan Karena Ada Rasa

Featured

Kota Sagu Krisis BBM Polres Meranti Lakukan Monitoring
%d blogger menyukai ini: