class="post-template-default single single-post postid-1904 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:18 WIB

SKPD Pemkab Karimun Dirampingkan Menjadi 24 Dinas dan Badan

“Kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun yang sekaligus disahkan menjadi Perda, Senin (3/10).

Sekretaris pansus rancangan pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun Fakhurrazi menyampaikan, kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Untuk Pemerintah Kabupaten Karimun, dipastikan akan memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih ramping sebanyak 24 SKPD. Artinya, ada beberapa SKPD yang dilebur menjadi satu di salah satu dinas sesuai dengan kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan variabel A, B dan C. Untuk dinas yang mempunyai perangkat daerah tipe A, diantaranya Inpektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penduduk, Catata Sipil. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja dan Industri. Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Sedangkan untuk tipe B dan C meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Satuan Pamong Praja, serta Dinas Pemukiman dan Pertanahan.

Selanjutnya, untuk Badan Daerah yaitu Badan Perencanaan Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe A Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A. Kemudian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe B serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A.

” Untuk Camat dari 12 kecamatan semuanya tergolong dalam tipe A,” jelasnya.

Sementara untuk Sekretariat Daerah termasuk dalam perangkat daerah tipe A yang terdiri dari 7 pejabat eselon dua dan Sekretariat DPRD Karimun tipe B yang terdiri dari pejabat eleson dua.(bps)

Share :

Baca Juga

Featured

Soal ‘Pemecatan’, PNS Daerah dan Pusat Tak Dibedakan

Featured

Ancam Sebarkan Foto Tidak Senonoh,Istri Pengusaha Laporkan ke Polisi

Featured

DPD Partai Masyumi Kota Dumai Berserta Jajaran Pengurus Lakukan Tabayyun Kekantor KPU Kota Dumai

Bintan

Perombakan Kabinet Pemkab Bintan Jilid I di Tunda

Batam

Empat Orang TKI Hilang di Perairan Nongsa Batam

Berita

Satreskrim Polres Karimun Amankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja

Featured

Pria Bercadar Gagal Bongkar ATM Bank BRI

Karimun

Ini Lima Kejahatan Konvensional yang terjadi di Karimun Sepanjang 2019