class="post-template-default single single-post postid-1904 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Rabu, 5 Oktober 2016 - 16:18 WIB

SKPD Pemkab Karimun Dirampingkan Menjadi 24 Dinas dan Badan

“Kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.”

 

Liputankepri.com,Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun yang sekaligus disahkan menjadi Perda, Senin (3/10).

banner 200x200
Sekretaris pansus rancangan pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun Fakhurrazi menyampaikan, kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Untuk Pemerintah Kabupaten Karimun, dipastikan akan memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih ramping sebanyak 24 SKPD. Artinya, ada beberapa SKPD yang dilebur menjadi satu di salah satu dinas sesuai dengan kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan variabel A, B dan C. Untuk dinas yang mempunyai perangkat daerah tipe A, diantaranya Inpektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penduduk, Catata Sipil. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja dan Industri. Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Sedangkan untuk tipe B dan C meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Satuan Pamong Praja, serta Dinas Pemukiman dan Pertanahan.

Selanjutnya, untuk Badan Daerah yaitu Badan Perencanaan Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe A Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A. Kemudian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe B serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A.

” Untuk Camat dari 12 kecamatan semuanya tergolong dalam tipe A,” jelasnya.

Sementara untuk Sekretariat Daerah termasuk dalam perangkat daerah tipe A yang terdiri dari 7 pejabat eselon dua dan Sekretariat DPRD Karimun tipe B yang terdiri dari pejabat eleson dua.(bps)

Share :

Baca Juga

Featured

Anggota DPRD Minta Produk Impor Tanpa Label SNI Ditarik di Swalayan Sumber Rezeki

Featured

Plafon Kamar Inap Pasien RSUD Daik Ambruk

Karimun

Gubernur Kepri Tutup Turnamen Volly Amelia Cup VI 2021

Hiburan

Dispora Karimun Gelar Lomba Gerak Jalan

Karimun

Resiko Pandemi Covid-19, Bupati Karimun Larang Bazar Ramadhan

Berita

DPRD Kepri: Penanganan Covid-19 di Karimun Berjalan Baik

Karimun

BC Amankan 74.520 Batang Rokok FTZ dari Dua Speedboat

Karimun

Ikatan Keluarga Kabupaten Agam Gelar Rapat Kerja Bulanan