“Kebijakan penataan organisasi perangkat daerah harus memperhitungkan dan memperhatian potensi kemampuan daerah. Sebab berpengaruh terhadap pembiayaan, personil dan perlengkapan secara menyeluruh, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.”
Liputankepri.com,Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun yang sekaligus disahkan menjadi Perda, Senin (3/10).
Untuk Pemerintah Kabupaten Karimun, dipastikan akan memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih ramping sebanyak 24 SKPD. Artinya, ada beberapa SKPD yang dilebur menjadi satu di salah satu dinas sesuai dengan kriteria tipologi perangkat daerah berdasarkan variabel A, B dan C. Untuk dinas yang mempunyai perangkat daerah tipe A, diantaranya Inpektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penduduk, Catata Sipil. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tenaga Kerja dan Industri. Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Sedangkan untuk tipe B dan C meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Satuan Pamong Praja, serta Dinas Pemukiman dan Pertanahan.
Selanjutnya, untuk Badan Daerah yaitu Badan Perencanaan Daerah tipe A, Badan Pendapatan Daerah tipe A Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A. Kemudian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe B serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe A.
” Untuk Camat dari 12 kecamatan semuanya tergolong dalam tipe A,” jelasnya.
Sementara untuk Sekretariat Daerah termasuk dalam perangkat daerah tipe A yang terdiri dari 7 pejabat eselon dua dan Sekretariat DPRD Karimun tipe B yang terdiri dari pejabat eleson dua.(bps)