Soal Kasus Korupsi PDAM,Dua Tersangka Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbalai Karimun di Tanjungbatu, Novriansyah, menegaskan pihaknya telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, juga dilakukan pemindahan tempat penahanan dua tersangka, Zl dan Nv, ke rumah tahanan (rutan) Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019) kemarin.

“Iya Jaksa Cabjari Tanjungbatu telah melimpahkan BAP perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Karimun ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal ini setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 21
Februari lalu,” terang Novriansyah.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyerahan barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya,

kedua tersangka juga telah dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungbalai Karimun ke rumah tahanan
(Rutan) Tanjungpinang.

Sementara Kasubsi Tipidum dan Tipidsus Cabjari Tanjungbatu Dedi Simatupang menyebutkan, ancaman kedua tersangka tindak korupsi ini, bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yakni sesuai primair pasal 2 ayat 1 jo pasal pasal 18 Susidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hasil penyidikan kedua tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu tahun 2016 hingga 2017.

Modusnya dengan cara manipulasi nota dan belanja fiktif BBM jenis solar sehingga menyebabkan kerugian negera sesusai dengan hasil audit BPKP Kepri sebesar Rp384.815.659.

Kasusnya bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu.***

(red/batampos)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru