class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23184 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:03 WIB

Soal Kasus Korupsi PDAM,Dua Tersangka Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Liputankepri.com,Karimun – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbalai Karimun di Tanjungbatu, Novriansyah, menegaskan pihaknya telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, juga dilakukan pemindahan tempat penahanan dua tersangka, Zl dan Nv, ke rumah tahanan (rutan) Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019) kemarin.

“Iya Jaksa Cabjari Tanjungbatu telah melimpahkan BAP perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Karimun ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal ini setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 21
Februari lalu,” terang Novriansyah.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyerahan barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya,

kedua tersangka juga telah dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungbalai Karimun ke rumah tahanan
(Rutan) Tanjungpinang.

Sementara Kasubsi Tipidum dan Tipidsus Cabjari Tanjungbatu Dedi Simatupang menyebutkan, ancaman kedua tersangka tindak korupsi ini, bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yakni sesuai primair pasal 2 ayat 1 jo pasal pasal 18 Susidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hasil penyidikan kedua tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu tahun 2016 hingga 2017.

Modusnya dengan cara manipulasi nota dan belanja fiktif BBM jenis solar sehingga menyebabkan kerugian negera sesusai dengan hasil audit BPKP Kepri sebesar Rp384.815.659.

Kasusnya bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu.***

(red/batampos)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun Serahkan SK-RT/RW Kelurahan Meral Kota

Berita

IWO Karimun Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama JK

Berita

Kasus Covid-19 Meningkatkan, Pembelajaran Tatap Muka Di Karimun Kembali 50 Persen

Karimun

Pelajar MTs Tewas Tenggelam Di Kolam Renang Air Terjun Pongkar

Liputan Kriminal

Polres Rohil Riau Amankan Ganja 40 Kg dari Aceh

Karimun

Keberadaan Tambang Timah Dinilai Merusak Ekosistem Laut

Berita

Kapolres Karimun Cek Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Berita

Kacabjari Tanjung Batu Sita Uang Rp 250 Juta dari PKBM Bhakti Negeri Kundur Barat
error: Content is protected !!