Batam – Polda Kepulauan Riau atau Polda Kepri akan menelusuri aliran dana RO, pegawai BP Batam yang terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. Dalam pemeriksaan awal, ASN BP Batam itu mendapat keuntungan Rp800 ribu untuk setiap pekerja migran ilegal yang diselundupkan ke kapal.
“Kalau aliran keuntungan ini ada ke pihak lain, selain dari (RO), otomatis proses ini akan selalu berkembang, dalam dinamika proses hukum yang ada,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Komisaris Besar Donny Alexander kepada awak media usai menggelar jumpa pers pada Selasa, 19 November 2024.
Selain menelusuri aliran dana kasus penyelundupan pekerja migran ilegal itu, Polda Kepri juga akan melakukan pengembangan apakah instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center yang terlibat.
“Apakah melibatkan instansi lain, ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, ini masih dalam proses pendalaman,” katanya.*
Source: tempo