Liputankepricom,Meranti– Ketua Forum Kades Kabupaten Kepulauan Meranti, Mahadi.S.Ip merencanakan pengalokasian dana honor Tim TP4D ratusan juta rupiah dalam upaya meningkatkan aksi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintah desa.
Turut hadir,Ketua Forum sekecamatan yakni, Sulaiman Kecamatan Ransang Barat, Sutrisno Kecamatan Tebing Tinggi, Lukman Kecamatan Tebing Tinggin Timur, Ace Kecamatan Ransang, Isnaini Kecamatan Merbau, Latif Kecamatan Pulauan Merbau, Abu Kecamatan Tasik Putri Puyu, A Rahman Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Perencanaan tersebut, kata Mahadi, saat ini belum terlaksana karena masih menunggu Mou antara desa dan TP4D yang difasilitasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) saat ini PMD masih berkoordinasi dengan BKP, Inspektorat dan Bagian Hukum, agar tidak terjadi pelanggaran.
“Sebelumnya memang direncanakan masing masing desa setiap bulan direncanakan menyisihkan honor untuk tim TP4D dalam mendampingi pelaksanaan beberapa perkerjaan tertentu disetiap desa,”kata Mahadi kepada media ini, Minggu (24/08/2019).
Dihadapan Ketua Forum Kecamatan dijelaskan, Sesuai Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015, dalam melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara termasuk dipemerintah desa.
“Maka dari itu PMD selaku orang tua kami didesa untuk memfasilitasi dan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah terkait perencanaan itu, dan beberapa kepala desa juga sedang mengajukan permohonan ke Tim TP4D untuk meminta pendapingan sesuai yang diusulkan masing masing desa namun belum ada balasan dari TP4D,”jelasnya.
Beberapa ketua forum kades kecamatan menerangkan bahwa khusus untuk pendampingan dalam penggunaan dana desa ada perubahan nomenklatur kejaksaan, giatnya bukan TP4D tapi Jaga Desa.
“Oleh karena itu kita berharap kepada seluruh kepala desa agar tidak salah dalam penyampayan dan pengertian untuk meminta pihak kejaksaan dalam kegiatan Jaga Desa melakukan pendampingan dalam penggunaan dana desa sehingga berakibat menimbulkan asumsi masyarakat salah ,” Tutupnya.(Rls/Tmy)









