Liputankepri.com,Jakarta- Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batubara (Minerba).
Hal itu dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2017 bisa meningkat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kenaikan tarif royalti merupakan satu dari sekian banyak kebijakan yang akan dilakukan tahun 2017 mendatang.
“Ada beberapa peraturan yang akan dikeluarkan terkait kenaikan tarif royalti ini,” kata Bambang,seperti yang dikutip laman Tribunnews.com Kamis (14/7) di Jakarta.
Adapun sejumlah komoditas tambang yang akan mengalami kenaikan tarif royalti diantaranya seperi tembaga, emas perak hingga nikel.
Untuk tembaga akan naik dari 3,75 persen menjadi 4 persen, kemudian emas akan naik menjadi 3,75 persen dari 1 persen.
Sementara itu perak akan naik dari 1 persen menjadi 3,25 persen dan nikel akan naik dari 0,95 persen menjadi 2 persen. Kenaikan itu dilakukan seiring meningkatnya harga logam internasional.
Sebagai catatan, realisasi PNBP di sektor minerba pada tahun 2015 lalu mencapai Rp 29,3 triliun.
Sementara dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2017 direncanakan sebesar Rp 30,1 triliun.
Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PNBP, pemerintah telah bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau BPKP. Selain itu, pemerintah pusat juga melibatkan pemerintah daerah.
Pemda diminta untuk meningkatkan pengawasan pembayaran PNBP. Pembayaran PNBP diharapkan bisa dilakukan di depan.**