Batam – Bentrok antar masyarakat dan petugas gabungan di Pulau Rempang Kota Batam, pada Kamis (07/09) menimbulkan dampak negatif dan dinilai tidak berperilaku kemanusiaan. Yang mana sejumlah korban berasal dari para guru dan siswa, sehingga membuat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, mengeluarkan “Surat Rekomendasi dan Telaah Kasus Korban Kerusuhan Rempang”.
Berbekal informasi yang didapatkan, KPPAD Kota Batam menduga adanya gas air mata yang jatuh sekitar 30 Meter di depan gerbang Sekolah pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung, sehingga asap yang ditimbulkan masuk ke halaman Sekolah. Diketahui, masyarakat Pulau Rempang dengan tegas menolak 16 Kampung tua yang akan di jadikan kawasan Rempang Eco-City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan nilai Investasi sebesar 381 Triliun.
Adpun isi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPPAD Kota Batam secara singkat yang telah di pelajari Tim Liputankepri.com (Red), sebagai berikut :
A. Pada Tanggal 07 September 2023 sekitar jam 10.00 Wib. Para murid dan guru dari SDN 24 dan SMPN 22 lari berhamburan
menyelamatkan diri bahkan ada yang dievakuasi ke rumah sakit yang disebabkan jatuh pingsan maupun lemas. Tidak hanya itu, para guru dan siswa mengalami kerugian secara fisik maupun pada psikis.
B. Tembakan gas air mata, diduga berasal dari tembakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Daerah (Polda) beserta jajaran.
C. Mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri, yaitu Pasal 10 huruf c,
menjelaskan bahwa. Dalam melaksanakan tugas, setiap petugas Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu Kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan. “Kecuali dibutuhkan, untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar atau tersangka. Sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,”.
D. Menimbang korban adalah anak dibawah umur, yang bukan pelaku kejahatan melainkan para murid yang sedang melakukan kegiatan belajar. Maka, tindakan pelemparan gas air mata tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan “PELANGGARAN HUKUM”.
E. Selanjutnya, menimbang para aparat yang diduga pelaku penembakan gas air mata adalah para profesional di bidangnya. Yang berkemungkinan dapat beralasan bahwa, tindakan dilakukan tidak ditujukan untuk para warga sekolah dengan sengaja, maka tindakanya bisa dikatakan adalah “TINDAKAN KELALAIAN”.
Dari beberapa point di atas, dapat disimpulkan secara Kesimpulan Telah berupa. Pertama, tindakan kekerasan disengaja atau tidak disengaja. Kedua, pelanggaran Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Polri yaitu Pasal 10 huruf c. Ketiga, pelanggaran UU Undang-undang No: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal 76a dan pasa 80.
Sedangkan, himbauan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPPAD Kota Batam berupa. Pertama, himbauan kepada semua pihak untuk memastikan anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak terlibat secara langsung pada semua kegiatan yang terkait konflik. Dua, himbauan kepada semua pihak, agar tidak melakukan tindakan yang berdampak adanya korban pada anak dibawah 18 tahun. Ketiga, merekomendasikan kepada DPRD Kota Batam maupun Organisasi Lembaga Masyarakat untuk mendesak atau mengawal adanya proses hukum atas temuan “DUGAAN” pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata.
Dan poin yang keempat ialah, merekomendasikan pada Pemko Batam untuk membentuk Tim Independen guna pencarian fakta, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat. Kelima, merekomendasikan kepada Pemko Batam untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak korban sesuai dengan ketentuan UU. No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan. Keenam, dimohon kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar bersinergi dengan KPPAD Kota Batam melakukan upaya perlindungan dan pengawasan kepada anak sesuai dengan tingkatan tugas dan kewenangan masing-masing.
Surat yang telah dikeluarkan dan di tandatangani oleh Ketua KPPAD Abdillah, SE. Pihaknya juga menembuskan surat tersebut kepada Wali Kota Batam sebagai laporan, Kepala DP3AP2KB Pemko Batam sebagai koordinasi, DPRD Kota Batam sebagai rekomendasi, Ketua KPAI sebagai permohonan dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu sebagai keterbukaan informasi agar dapat menjadi perhatian khusus.***
Penulis : Irwindi
Editor : Agustian Indramajid