Liputankepri.com SELATPANJANG- Aheng bakal Di penjara dengan pasal 303 KHUP tentang perjudian. Dari aksi yang penutupan paksa Pasar Malam Selat panjang di Jalan Banglas, Depan Swalayan Mama Top, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Jika tak meleset nantinya, ancaman empat tahun penjara sudah menanti tersangka.Aheng dikenakan Pasal 303 KUHPidana, ancamannya minimal 4 tahun penjara,” kata Kapolres Meranti, AKPB Barliansyah SIK
Seperti diberitakan sebelumnya di liputankepri.com Di Duga Tempat Permainan Judi Pasar Malam Selat Panjang. Di Tutup Paksa Polisi, Kamis (30/17) malam Polres Meranti melak melakukan penutupan atau pembubaran Pasar Malam yang diduga dijadikan ajang permainan judi tempat tersebut.
Baca Juga – Di Duga Tempat Permainan Judi Pasar Malam Selat Panjang Di Tutup Paksa
Dari aksi yang dilakukan Polisi pada pukul 20.30 WIB di Pasar Malam di Jalan Banglas, Depan Swalayan Mama Top, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, itu berhasil mengamankan barang bukti seperti
- – 4 Lapak Nomor
- ⁃ Lebih Kurang 50 kartu
- ⁃ 7 plastik 1 L minyak Goreng
- ⁃ 9 Slop Rokok Surya
- ⁃ 7 Slop Rokok Sampoerna
- ⁃ 1 Plastik Daia
- ⁃ 1 Plastik Gula
- ⁃ 1 Kaleng Susu
- ⁃ 1 Kaleng Jamur Mili
Saat ini Tersangka Sudah di Amankan di Ruang Reskim Polres Kep Meranti Untuk Di mintai Keteranganya. (An)










