Terkait Pasar Malam Di Tutup Paksa Aheng Bakal Di Penjara

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2017 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com SELATPANJANG- Aheng bakal Di penjara dengan pasal 303 KHUP tentang perjudian. Dari aksi yang penutupan paksa Pasar Malam Selat panjang di Jalan Banglas, Depan Swalayan Mama Top, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Jika tak meleset nantinya, ancaman empat tahun penjara sudah menanti tersangka.Aheng dikenakan Pasal 303 KUHPidana, ancamannya minimal 4 tahun penjara,” kata Kapolres Meranti, AKPB Barliansyah SIK

Seperti diberitakan sebelumnya di liputankepri.com Di Duga Tempat Permainan Judi Pasar Malam Selat Panjang. Di Tutup Paksa Polisi, Kamis (30/17) malam Polres Meranti melak  melakukan penutupan atau pembubaran Pasar Malam yang diduga dijadikan ajang permainan judi tempat tersebut.

Baca Juga – Di Duga Tempat Permainan Judi Pasar Malam Selat Panjang Di Tutup Paksa

 Dari aksi yang dilakukan Polisi pada pukul 20.30 WIB di Pasar Malam di Jalan Banglas, Depan Swalayan Mama Top, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, itu berhasil mengamankan barang bukti seperti 

  • – 4 Lapak Nomor
  •  ⁃ Lebih Kurang 50 kartu
  •  ⁃ 7 plastik 1 L minyak Goreng
  •  ⁃ 9 Slop Rokok Surya
  •  ⁃ 7 Slop Rokok Sampoerna
  •  ⁃ 1 Plastik Daia
  •  ⁃ 1 Plastik Gula
  •  ⁃ 1 Kaleng Susu
  •  ⁃ 1 Kaleng Jamur Mili

Saat ini Tersangka Sudah di Amankan di Ruang Reskim Polres Kep Meranti Untuk Di mintai Keteranganya. (An) 

Repoter By = An

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi
Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:54 WIB

Plt. Kadis Kominfo : PPID Permudah Masyarakat Peroleh Informasi Publik Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kokohkan Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Meranti Sambangi Kajari

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Berita Terbaru