class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262561 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / BP Batam

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:52 WIB

Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait ketentuan asal barang Indonesia dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), pada Selasa (22/7/2025).

Bertempat di Grand Maple Oakwood Hotel, kegiatan ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad serta dihadiri narasumber dari Kementerian Perdagangan, Agung Wicaksono Sochirin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bea dan Cukai Batam.

Sudirman menjelaskan, dibawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, BP Batam akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk dalam proses penerbitan SKA.

Baca Juga :  Bea Cukai Kepri bersama Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 16 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia

“Saya mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami secara menyeluruh ketentuan-ketentuan asal barang dan memanfaatkan fasilitas preferensi tarif yang tersedia, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mempunyai keunggulan strategis sebagai pusat logistik dan industri. Disamping itu juga, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan salah satu gerbang ekspor nasional.

Oleh karena itu, melalui sistem digital dan integrasi data yang dilakukan, BP Batam mendorong adanya transparansi, kecepatan serta kepastian hukum dalam proses pengurusan dokumen SKA. Termasuk berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah, agar ketentuan teknis ini dapat diterapkan secara efektif dan tidak menghambat arus ekspor di Batam.

Baca Juga :  PT Timah Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Sumiati

Menurut data dari Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, pada tahun 2024 lalu telah diterbitkan form SKA sebanyak 17.367 form, kepada 248 perusahaan terdaftar. Dengan nilai Free On Board (FOB) sebesar 3,5 miliar USD.

“Sehingga harapan kedepannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan lagi kegiatan ekspor di Batam serta memperkuat daya saing produk-produk dari Batam di pasar global,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PT Timah Bak ‘Cahaya Emas’ Bagi Jiwa-Jiwa Generasi Bangsa

Berita

Sekda Karimun Lantik Pejabat Fungsional

Berita

Bupati H.M Adil Minta Semua ASN dan Honorer Dilingkngan Pemkab. Meranti Ramaikan Kedai Kopi Tiap Hari

Berita

Kapolda Riau Apresiasi Pembangunan Pos Bhabinkamtibmas Bokor

Berita

HNSI Lingga : Pembatasan Transportasi Membuat Nelayan Menderita

Berita

DLH Karimun Melakukan Pemeliharaan Lingkungan Dalam Menyukseskan STQH

Berita

Kapolres Kampar Polda Riau Hadiri Upacara Peringati Hari Pendidikan Nasional

Berita

Merajut Silaturahmi dan Menguatkan Kebersamaan, PT Timah Tbk Bakal Gelar Beragam Kegiatan Saat Ramadan
error: Content is protected !!