Media Liputan Kepri.com Tapung Hilir.7/11/2022. Galian C yang telah Beroperasi Lebih kurang 1 tahun, Bersikukuh mengatakan telah mendapat Izin dari dinas perizinan Satu pintu Kabupaten Kampar
Ketika awak media konfirmasi dengan Hambali Selaku kadis Satu pintu Kabupaten Kampar ia Mengatakan, saya tidak pernah memberikan izin untuk Usaha Galian C hanya Mengeluarkan Rekomendasi untuk di gunakan sebagai pengantar pengambilan izin untuk Usaha Galian C yang akan di tingkatkan ke Provinsi riau,
Dalam Chet Hambali Selaku kadis Perizinan Satu pintu Kabupaten Kampar, Hambali menyuruh Hajar itu Wagiman Jaya yang telah Anggap Rekomendasi Dinas Suatu Surat Izin ungkapnya.
Dan saudara Wagiman Jaya ,tetap beroperasi sampai saat ini,, karena Surat Rekomendasi yang dianggap Wagiman Jaya Suatu Surat Izin untuk Galian C. yang di kelolanya sampai saat ini
Sepengetahuan awak Media Setelah Cet kebenaran nya,, Kadis Hambali Menyatakan bahwa Saya tidak pernah mengeluarkan izin apapun dan Wagiman mengatakan bahwa Dia Mendapatkan Rekomendasi tersebut dari saudara Didin Dan Wagiman Jaya Sudah mulai jual nama orang Dinas yang berkompetensi di kabupaten kampar untuk itu Pihak LSM akan menindak lanjuti memproses secara hukum dan cet kebenarannya. Sampai di mana kebenarannya apa Surat-surat Rekomendasi Dinas tersebut di jadikan sebagai Kebenaran yang di kelolanya sampai saat ini.(red/TM)