Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266884 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:16 WIB

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.

Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga :  Subbid Provos Polda Riau Gelar Gaktiblin Polres Meranti Ini Hasilnya.

Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.

“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama.

Baca Juga :  Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.

Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan

Share :

Baca Juga

Berita

Tindak Lanjuti Jumat Curhat, Polres Karimun dan Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Skala Besar

Berita

Muhammad Rudi: Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam

Berita

FIFGROUP Terus Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Gempa di 10 Titik di Indonesia

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Berita

Satu Nelayan Berhasil Ditemukan Satu Lagi Masih Dalam Pencarian

Berita

Plh Bupati Kampar sampaikan pidato KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar 2020

Berita

Satlantas Polres Karimun Berbagi Takjil Gratis

Berita

Plt Bupati Asmar Tandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT RAPP untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Kepulauan Meranti
error: Content is protected !!