class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261644 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:42 WIB

Warga Ranah Demo di Polres Kampar Terkait Predator Anak

Kampar, Liputankepri.com – Puluhan warga Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau menggelar aksi demo di Polres Kampar, Kamis siang (12/6/2025). Mereka kecewa terhadap proses hukum terhadap predator anak dibawah umur.

Warga merasa kesal karena kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang baru lulus SD (12) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji di Desa Ranah.

Salah seorang juru bicara aksi demo, Daus dengan kesal nya mengatakan, bahwa pelecehan seksual anak dibawah umur inisial AM sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar.

“Pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan pelecehan seksual anak umur dan pelaku predator anak dibawah umur tersebut sudah banyak memakan korban anak – anak,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum

Tapi sayang nya, pelaku sekarang berdamai dengan keluarga korban. Kami tidak ingin pelaku bebas begitu saja dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan agar ada efek jerah kepada pelaku, tegasnya.

“Kalau pelaku tidak ditangkap oleh pihak Polres Kampar akan bertambah korban pelecehan seksual anak dibawah umur di Desa kami. Kami tidak ingin anak – anak kami dan kemanakan kami menjadi korban predator anak,” terang nya.

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh warga lain yang tidak mau disebut namanya dengan tegas mengatakan, kasus pelecehan seksual di Desa Ranah dengan korban anak 12 tahun sudah ada perdamaian di Polres Kampar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Natuna, Andes Putra Hadiri Persemian Puskesmas Suak Midai

Kami sebagai warga Desa Ranah resah dengan informasi perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. Pelaku inisial AM sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur.

Predator anak wajib ditangkap karena sudah banyak korban. Kami minta pihak Polres Kampar untuk memproses pelaku sesuai undang – undang berlaku di Indonesia, terutama undang – undang perlindungan anak, harapnya. (tim)

 

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Advertorial

BP Batam di Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara

Berita

Sukseskan Pilkades, Polres Meranti Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Berita

Memberi Rasa Aman, Tim Tembak Patroli Giat Melaksanakan Patroli

Berita

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Advertorial

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita

Ikuti Upacara Hari Jadi Meranti ke-14, Ini Kata AKBP Andi Yul

Berita

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
error: Content is protected !!