class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12649 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Rabu, 11 Oktober 2017 - 22:37 WIB

16 Hari Dinyatakan Buron, DPO Kasus Narkoba Karimun Diamankan Di Batam

​liputankepri.com, Karimun – Setelah Satresnarkoba Polres Karimun menyatakan tersangka Roynaldi alias Yoi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (8/10/2017) Polisi berhasil menangkap yang bersangkutan di Batam. Tepatnyabdi parkiran Mall Nagoya Hill Batam.

Roynaldi alias Yoi, tersangka kepemilikan 9 paket narkoba jenis sabu yang melarikan saat penggrebekan di Baran pada (23/9/2017). Ahirnya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun pada Minggu (8/10/2017) di Batam.

Yoi, selama 16 hari melarikan diri dari kejaran petugas saat terjadi penggrebekan sebuah tempat kos di kawasan Baran, Meral, Karimun pada  23/9/2017 lalu. Saat penggrebekan di temukan 9 paket narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias. Dirinya mengatakan Yoi sempat melarikan diri ke Tanjung Batu selama beberapa hari, kemudian pergi ke Batam menggunakan kapal Roro.

“Selama di Batam, ia ngekos di daerah Seraya. Kemudian dia ditangkap di Parkiran nagoya Hill,” kata AKP Nendra, Rabu (11/10/2017)

Pada kasus narkoba ini, petugas menemukan lencana Jaksa di dalam kos-kosan itu, milik seorang jaksa fungsional Kejaksaan Karimun.

Dari pengakuan Yoi, lencana tersebut dia amankan dari mobil yang dipakai olehnya, setelah ia meminjam kepada temannya.

“Waktu itu tak ada yang punya lencana. Itu saya yang bawa ke kamar karena takut nanti disalah gunakan, sebeb mobil tersebut akan di pinjam juga sama teman saya,” kata Yoi, saat ditemui di Satresnarkoba Polres Karimun, Rabu (11/10/2017)

Kemudian, ia juga mengaku kalau narkoba jenis sabu yang didapat petugas dari atas plafon, bahwa ia yang menyembunyikan, setelah ia diminta oleh Pd (DPO) untuk menjadikan paket kecil.

“Barang itu milik teman saya, saya di minta tolong untuk jadiin paket. Waktu ada penangkapan saya yang tarok barang itu di plafon,” katanya kepada wartawan.

Pada saat dilakukan penangkapan, pemilik barang tersebut Pd sedang pergi keluar karena ada keperluan. Maka ia diminta untuk menunggu dan sambil membungkus paket sabu.

“Teman saya waktu itu keluar, jadi saya sama dua cewek aja di kost itu,” ucapnya.

Anehnya, saat petugas bersama perangkat RT/RW melakukan penggrebekan, ia berhasil lolos dan melarikan diri. Sementara dua wanita di kost tersebut berhasil di amankan.

“Saya bisa kabur saat orang-orang lagi rame, kemudian saya kebawah, diam diam kebelakang, dan langsung lari,” kata Yoi

Setelah itu, ia kabur ke Tanjung Batu beberapa hari, lalu ia ke Batam menggunakan kapal Roro,”saya di Batam kost di Seraya, bersembunyi disana. Tapi pas saat di Nagoya saya ditangkap,” kata Pria yang istrinya masih dalam penjara dengan kasus yang sama. (cp)

Share :

Baca Juga

Karimun

Satu Warga Karimun Positif Corona

Karimun

Peringati HKN ke-58, Gabungan Profesi Kesehatan Gelar Bakti Sosial

Berita

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HIMAP2K Periode 2021-2022

Featured

Mesin PLTD Carok Kembali Beroperasi

Karimun

Kita Semua Bersaudara, Perhimpunan Melayu Raya Karimun Gelar Buka Bersama

Featured

Bawang Merah Hasil Penegahan DJBC Kepri Bakal Dilelang

Ekonomi

Kemensos RI Berikan Bantuan UEP Kepada Sepuluh Mantan Pecandu Narkoba Karinun

Karimun

Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Karimun di Gedung Nasional
error: Content is protected !!