Kampar- Masih ingatkah Dengan kasus OTT di kampar yang melibatkan tiga orang kepala desa beberapa waktu lalu.
Ya kasus itu masih menjadi perbincangan hangat di tengah elit kampar, tenyata PT Malindo tersebut tidak ada izin nya.
Hal itu terkuak ketika dengar Jajak pendapat antara Repol Sag dengan Dinas Perizinan kampar ,Senen 13/04/2020.
Repol mengatakan kalau PT Malindo itu ingin beroperasi di kampar maka bayar dulu izin administrasi yang sudah di keluarkan oleh DPMTSP Kampar.
Kepada wartawan Repol mengajak semua kita harus kawal terlebih pemda kampar melalui dinas terkait, ada Dinas perkebunan,Peternakan dan perizinan harus saling bersinergi dan memberikan informasi .
Malindo itu tidak ada kaitannya dengan OTT, namun ada hikmah di balik kejadian itu semua.
“Saya langsung cek ke lokasi dan mengajak Sat Pol PP untuk melihat kondisi yang terjadi.
Masrun/Ocu arun









