Terkait Kasus Penyeludupan Imigran, Beras Dan Bawang Merah Asal Malaysia Sudah Masuk Tahap II

- Jurnalis

Kamis, 12 Juli 2018 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : (Paan/LK) Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah.(12/07/2018) 

Keterangan foto : (Paan/LK) Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah.(12/07/2018) 

LIPUTANKEPRI.COM,MERANTIJam bin Baharudin warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Meranti terpaksa harus diamankan karena diduga kedapatan membawa sekelompok orang tanpa dokumen yang lengkap masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 120 ayat satu undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Republik Indonesia

Unsur tindak pidananya yakni sebagai berikut :

Yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain. Dengan membawa seseorang atai sekelompok orang secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi

Yang tidak memiliki hak secara utuh untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia. Dan setiap orang tersebut tidak berhak untuk memasuki wilayah Indonesia secara sah, baik itu menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu

Atau menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak

Disamping itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah menyampaikan,Pelaku waktu itu ditangkap oleh Ditpolair Polda Riau, itu pada 23 Maret 2018 sekira pukul 17 30 Jumlahnya orang yang dibawa ada enam orang. Dan intinya dia membawa enam orang, dia janjikan 200 ringgit satu orang, dari Batu Pahat ke Selatpanjang, tiga orang bayar didepan tiga orang lagi bayar di Selatpanjang,” ungkap Junaidi Abdillah

“selain itu, keselahannya membawa orang dari luar Indonesia masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah dan tanpa pemeriksaan Imigrasi atau istilahnya itu Smokel,” Ungkapnya, kepada wartawan, pada Kamis (12/07/2018) saat ditemui diruang kantornya

Selain tindak pidana tersebut yang dilakukan, pelaku juga melakukan tindak pidana memasukan bawang merah dan beras dari malaysia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Melanggar pasal 31 ayat 01 junto pasal 05 undangan-undang RI no 16 tahun 1992 tentang karantina.

“Intinya dia membawa barang dari Malaysia. Kan bawang tidak boleh sembarang masuk ke Indonesia dibawaknya tanpa sertifikat dari Karantina,” jelasnya.

“Kalau sepengetahuan saya, tindak pidana keimigrasian ini baru pertama kali di Selatpanjang dan yang Karantina juga pertama kali, ini sepengetahuan saya. Tapi ini nanti ada lagi perkara kedua,” tamabhnya.

Dirinya juga menuturkan, terkait barang bukti (BB) bawang merah dan juga beras sudah dimusnakan pada Selasa 15 Mei 2018 lalu, tepatnya di di Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mengenai ancaman yang akan dikenakan pelaku yakni ancaman tindak pidana keimigrasian dari minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan Karantina maksimal 3 tahun. “Sejauh ini, Kasus Pelaku Sudah masuk tahap II,”

“Dua kasus tindak pidana yang dilakukan pelaku akan kita limpahkan sekali sidang, dan kita usahakan sidang disini supaya orang tahu kalau ini ada kasus yang seperti ini,” bebernya lagi (red/An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Wakil Bupati Muzamil Hadiri Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:54 WIB

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:05 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB