class="post-template-default single single-post postid-1537 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Nasional

Senin, 12 September 2016 - 17:31 WIB

67 Wilayah Kerja Menjadi Tulang Punggung Produksi Migas Nasional

“Dari 85 WK eksploitasi, yang berproduksi hanya 67 WK, sedangkan 18 WK lainnya masih dalam pengembangan,” ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus saat kunjungan lapangan dan Acara Sarasehan Media 2016 di Bandung pekan lalu.

 

Liputankepri.com – Terdapat 289 Wilayah Kerja (WK) migas di Indonesia yang tercatat sampai Juni 2016. Dari jumlah tersebut,rencana pengembangan 85 WK migas telah disetujui dan sudah memasuki fase eksploitasi. Sementara 204 WK migas lainnya masih dalam fase eksplorasi.

“Dari 85 WK eksploitasi, yang berproduksi hanya 67 WK, sedangkan 18 WK lainnya masih dalam pengembangan,” ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus saat kunjungan lapangan dan Acara Sarasehan Media 2016 di Bandung pekan lalu.

Dapat disimpulkan produksi minyak dan gas bumi (migas) Indonesia yang sudah memasuki fase produksi, saat ini bergantung pada 67 wilayah kerja (WK). Menurut Taslim beban ke-67 WK produksi ini berat mengingat sebagian besar merupakan lapangan tua yang sudah berproduksi puluhan tahun. “Sedikit saja 67 WK ini terganggu, produksi nasional akan terkena dampaknya,” ujarTaslim seperti yang dilansir laman detiknews.

Oleh karena itu,untuk memperkuat produksi migas nasional, perlu upaya dan dukungan para pemangku kepentingan (stakeholder) agar WK lain yang masih dalam fase eksplorasi dan pengembangan, dapat segera berlanjut ke fase produksi. “Karena sektor hulu migas terkait dengan banyak sektor lain, kita butuh dukungan semua pihak untuk mewujudkan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah melakukan lelang WK migas setiap tahun. Setelah pemerintah menentukan pemenang, SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah akan menandatangani kontrak kerjasama dengan kontraktor pemenang.

Kegiatan dimulai dengan eksplorasi untuk mencari cadangan migas komersial. Jika berhasil, kontraktor akan menyusun rencana pengembangan yang harus disetujui oleh Menteri ESDM. Setelah persetujuan didapatkan, kegiatan dapat dilanjutkan ke fase pengembangan dan produksi.

Seluruh kegiatan hulu migas sejak eksplorasi hingga produksi diawasi dan dikendalikan oleh SKK Migas. Pengawasan dan pengendalian ini bertujuan memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk kesejahteraan rakyat.**

Share :

Baca Juga

Anambas

KKP Usir Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Nasional

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita

Soal Netralitas ASN, Kemendagri Tegur 4 Bupati di Provinsi Riau

Ekonomi

KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Musnahkan Ratusan Rokok Dan Elektronik Ilegal

Berita

Kapolres Siak: Operasi Yustisi ini kita gelar berskala besar

Meranti

Pemkab Meranti Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum dan Pekat

Featured

Peringati HUT TNI ke-72,Kodim 0317/TBK Gelar Donor Darah

Ekonomi

Rizal Ramli: Penumpang ke Bandara Silangit Penuh