Petugas Bea Cukai Bekuk Kurir Sabu di Pelabuhan Sri Bintan Pura

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2017 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Petugas Bea dan Cukai, Tanjungpinang membekuk, ZE, seorang kurir sabu lintas negara di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (28/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas dikabarkan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 205 gram. Sebahagiannya disimpan di dalam dubur.

Dari informasi yang didapat di lapangan, ZE yang merupakan seorang pria asal Lombok tersebut datang dari Malaysia. Sekitar pukul 15.00 WIB, ZE tiba di Pelabuhan SBP Tanjunginang dengan menggunakan Mv. Marina Indah 8. Masih informasi di lapangan, tertangkapnya pelaku karena gerak-geriknya. Sehingga mengundang kecurigaan petugas.

Atas kecurigaan tersebut, petugas membawa pelaku ke ruangan khusus yang ada di pelabuhan untuk dilakukan penggeledahan. Ternyata kecurigaan petugas benar, karena ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di saku celana. Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, pria tersebut juga mengakui barang haram tersebut juga disimpan di dalam duburnya.

“Ada dua paket sabu yang disimpan pelaku didalam duburnya. Beratnya lebih kurang dua gram. Untuk memastikan ini, akan dilakukan lagi pemeriksaan di rumah sakit, kita curiga ada disembunyikan didalam tubuhnya,” ujar salah satu petugas Bea Cukai, Tanjungpinang yang enggan menyebutkan namanya kepada media.

Dikatakannya juga, terkait penangkapan yang dilakukan sekarang ini. Pihaknya Bea Cukai sudah berkoordinasi dengan Reserse Narkoba, Polres Tanjungpinang. Kasat Narkoba, Polres Tanjungpinang, AKP M. Jais membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ditegaskannya, sekarang bukan kapasitas pihaknya untuk berbicara.

“Ya benar sudah koordinasi, kami belum bisa berkomentar terkait penangkapan ini. Karena masih dalam wilayah kerja Bea Cukai, Tanjungpinang. Karena sampai saat ini belum diserahterimakan kepada kami,” ujar M. Jais singkat menjawab pertanyaan media, tadi malam.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Bea Cukai, Tanjungpinang membawa pelaku yang menggunakan baju hitam dengan celana jeans biru tersebut keluar dari Kantor Bea Cukai dengan ditutupi sebo.

Dari informasinya, ZE akan diperiksa organ tubuh dalamnya disalah satu rumah sakit. Yakni untuk memastikan apakah masih ada barang terlarang itu di dalam tubuh pelaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai, Tanjungpinang masih enggan untuk membeberkan identitas pelaku secara lengkap.(jpg)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Uang Tunai Sebesar Rp7,79 Miliar ke Singapura
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:55 WIB

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB