Liputankepri.com Karimun – Ratih ungkap fakta baru dibalik persidangan yang kedua kalinya saat di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun,Selasa (24/4/2018).
Sidang yang kedua kali ini menghadirkan lima orang saksi dari pihak CV.Olina.
Dalam persidangan kali ini, Sandi merupakan karyawan yang bertugas sebagai Bendahara yang pertama memberikan kesaksiaanya.
Di saat Hakim Ketua yang dipimpin Agung Nugroho,SH yang beranggotakan Yudi Rozadinata, SH dan Renny Hidayati, SH meminta saksi menerangkan kejadian dan kronologis proses terjadinya dugaan tidakan penggelapan yang dilakukan Ratih
Dalam kesempatan tersebut, Agung mempertanyakan wewenang dan tugas Ratih pada CV Olina, kemudian Hakim juga mempertanyakan besaran upah yang diterima Ratih serta bagaimana proses pengorderan barang oleh pihak toko hingga sistem penagihan dan pembayaran, Agung juga mengingatkan Sandi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya
“Anda sudah di sumpah, jadi harus memberikan keterangan yang sebenarnya,”kata Hakim Ketua Agung Nugroho,SH kepada saksi Sandi, Selasa (24/4)
Dalam kesempatan tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ratih yang didampingi oleh Edwar Kevin dan Linda Therecia. Linda Therecia langsung mempertanyakan proses bagaimana sistem dan metode bila ada sales maupun pengawas yang melakukan pembayaran, dimana bila ada transaksi keuangan sebagai bukti penyetoran
“Kalau bukti tidak ada.ketika ada yang menyetorkan uang tidak ada kwitansi penerimaan atau bentuk lain, cukup bendahara yang merekapnya,” kata Sandi menjawab
Tidak kalah menarik ketika Edwar Kevin kembali memberikan pertanyaan kepada Sandi. Kevin meminta Sandi untuk menjelaskan pada nota penagihan yang dinamakan inkaso apakah nama Ratih tercantum pada nota tersebut. Dia meminta yang seharusnya bertanggung jawab atas nota tersebut dijelaskan karena diantara sekian nota yang dianggap bermasalah tidak merupakan tanggung jawab Ratih
“Memang pak semua nota ini bukan tanggung jawab Ratih tetapi merupakan tanggung jawab sales, namanya Dira dan itu yang tertera pada inkaso,”kata Sandi menjelaskan
Mendengar hal tersebut, Kevin langsung menanyakan kepada Sandi, jadi bagaimana anda melaporkan Ratih sementara Dira yang seharusnya bertanggung jawab atau adakah saudara pernah melibatkan Dira tentang persoalan ini,”tidak pernah,”jawab Sandi datar
Fakta baru yang cukup membingungkan adalah seluruh nota yang bermasalah bukanlah atas tanggung jawab Ratih namun nota tersebut adalah atas nama Dira salah satu seles produck di CV Olina, fakta ini semakin menarik ketika dipastikan Dila tidak pernah dilibatkan tentang masalah ini
Kemudian,fakta lainnya juga cukup menarik, Sandi yang juga merupakan atasan Ratih dipercayakan pemilik CV Olina untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Ratih di Polsek Tebing, Kecamatan Tebing pada tanggal 10 Pebruari 2018 bulan lalu.***Bersambung…(ron)










