class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12039 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Kamis, 21 September 2017 - 11:10 WIB

Kapolda: Pemilik 12 Ton Bahan Tablet PCC Terjerat Sejumlah Kasus

liputankepri.com,Batam –Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan MA, pemilik sekitar 12 ton bahan pembuat tablet PCC yang diamankan di Bintan, Kepri juga terjerat sejumlah kasus kejahatan lain.

“Pemilik barang ini juga terjerat beberapa kasus. Kasus-kasus itu saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri,” kata Sam saat ekpos perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (20/9).

Dalam ekpos tersebut Polda Kepri mendatangkan lima dari enam tersangka. Satu orang yang tidak bisa didatangkan adalah MA karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. “MA selaku pemilik barang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jadi lima tersangka yang bisa dihadirkan pada kesempatan ini,” kata dia.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan sekitar 12 ton bahan pembuat PCC yang dikemas dalam 480 drum warna biru tersebut masih terus dikembangkan. “Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam sebelum akhirnya bisa dibawa ke Bintan untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur laut,” kata Sam.

Sam mengatakan, sudah ada intruksi dari Mabes Polri agar kasus tersebut diungkap mengingat juga sudah dilakukan penggerebekan pabrik PCC pada sejumlah daerah lain. Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.

Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang kendaraan bermotor serta tujuh telepon gengam milik pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000, serta Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.(Ant)

Share :

Baca Juga

Featured

Catatan Sejarah Pulau Penyengat Tanjungpinang

Featured

Bupati Karimun Panen Padi Bersama Petani Kampung Jawa Teha

Berita

Polisi Ringkus Residivis Pencuri Ponsel

Featured

Tjetjep Yudiana:Puskesmas Tanjungbatu Sudah Kita Serahkan Ke Pemkab Karimun

Featured

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Featured

Korban Tewas Letusan Awan Panas Gunung Sinabung Bertambah 9 Orang

Featured

Renggut Kesucian Bunga,Pelaku Minta Maaf

Featured

Diduga,Air Minum Dalam Kemasan Merek Atarin Mengandung Bakteri Berbahaya
error: Content is protected !!