Polres Bengkalis Amankan 4 Orang Tersangka Ilegal Logging

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Kembali Polres Bengkalis Riau sukses mengungkap kasus ilegal loging (illog).

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti 5 kubik kayu.

Empat tersangka yang diamankan adalah, EPJ berperan sebagai penebang.

Kemudian tiga rekannya diduga sebagai tukang muat dan pengangkut kayu berinisial Ke, SM dan Sa.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Minggu (10/5/2020) mengatakan, aktivitas ilegal logging dilakukan tersangka di lokasi sekitaran Desa Terkul, Kecamatan Rupat.

Tepatnya di kawasan perusahaan PT SRL.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polrse Bengkalis pada Kamis (7/5/2020) siang setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi ilegal logging di wilayah Desa Terkul.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Puluhan PSK di Lokalisasi Villa Kapling Karimun

Andrie mengatakan, dari informasi yang diterima ini, tim kemanan perusahaan bersama anggota BKO Polsek Rupat dan Polsek Rupat Utara langsung melakukam patroli di sekitar area perusahaan.

Tepatnya di daerah Komparteman G997, di mana masuk kawasan Desa Terkul, Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis.

“Saat itulah tim melihat empat tersangka tengah melakukan pengelolaan kayu,” ungakpnya.

“Mereka melakukan aksi penebangan dengan menggunakan mesin chainsaw,” tambah Andrie.

Baca Juga :  Bupati Karimun terima mobil tangki kapasitas 4000 liter dari Kementrian PUPR

Karena tertangkap tangan, empat tersangka tidak dapat mengelak dan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Selain tersangka barang bukti juga diamankan dan di bawa ke Mapolres Bengkalis.

“Kayu lima kubik, satu galon minyak, pompa sepeda dan mesin chainsaw kita amankan bersama tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan para tersangka.

Polisi masih memeriksa tersangka untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ilegal logging ini.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB