class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16216 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal

Selasa, 3 April 2018 - 19:02 WIB

Barang Seludupan Tujuan Moro Diamankan Petugas KKP Polresta Barelang

Liputankepri.com,Batam – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan barang selundupan tujuan Moro Karimun dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,684 miliar, Minggu (1/4/2018) sore.

Barang-barang yang hendak diselundupkan keluar Batam, yakni tujuan Moro, Karimun, Kepulauan Riau, itu diamankan dari Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam,

Kepri Sejumlah barang tersebut yaitu elektronik dan barang lainnya, di antaranya stick Play Station, charger, rangka sepeda, safety sarung tangan, kaus kaki, protective kit, dan regeltex.

Kapolesta Barelang Kombes Pol Hengki saat ditemui di Mako KKP Polresta Barelang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Kapospol Pelabuhan Rakyat Sagulung ketika melihat perahu pancung memuat sejumlah barang yang sudah dibungkus rapi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap ASN Pemprov Kepri saat Jemput TKI Ilegal

Begitu dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata barang tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Saat itulah barang-barang itu langsung diamankan dan langsung dibawa ke Mako KKP Polresta Barelang,” kata Hengky, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, KKP juga mengamankan dua tersangka bernama Taufik (51) dan Bahar (31). “Taufik pemilik perahu pancung, sedangkan Bahar diduga pemillik barang,” ucap Hengky

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang-barang ini akan dibawa ke Moro, Karimun, untuk diperdagangkan lagi. “Total keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 1,684 miliar,” ujar Hengky.

Baca Juga :  Diduga Konsumsi Sabu,Oknum Kabid ESDM Kepri Ditangkap Polisi

Nantinya, sambung Hengky, barang-barang ini akan dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam karena melanggar UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto PP No 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan.

“Kedua peaku juga melanggar perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ungkap Hengky.(red)

 

 

Share :

Baca Juga

Featured

Kondisi Pertumbuhan Perekonomian di Kepri Merosot

Karimun

Polres Karimun Terima Kunjungan Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri

Batam

Safari Ramadan di Hinterland, Rudi Serahkan Bantuan untuk Masjid di Pulau Nguan

Karimun

Kapolres Karimun Harapkan IWO Karimun Menjadi Mitra Polri

Featured

Wujudkan Operasional Usaha yang Aman dan Produktif, Direktur Utama PT Timah Tbk Ingatkan Mitra Usaha Patuhi K3

Featured

Aliansi Maritim Indonesia Dukung Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Pelabuhan Peti Kemas

Featured

Bupati Karimun Hadiri Acara HKG PKK Ke-47 Kabupaten Karimun

Featured

APBD Kepri Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp 3,594 Triliun
error: Content is protected !!