class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16850 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Karimun / Nasional

Kamis, 26 April 2018 - 14:24 WIB

Pulau Telunas Resort dan Kapal Keruk PT Timah Kundur Menjadi Target Timpora

liputankepri.com, KARIMUN – Mencegah terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh warga negara asing, khususnya bagi mereka yang menyalahi ijin tinggal untuk bekerja di wilayah negara Indonesia, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Karimun melakukan pengecekkan dan pengawasan keberadaan orang asing di Kabuoaten Karimun.

Anggota Timpora saat melakukan pengecekan terhadap beberapa orang asing di Kapal Keruk PT Timah Kundur

Lokasi yang menjadi target pengawasan Tim yang terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Kejaksaan, BNNK serta institusi terkait yang ada di Kabupaten Karimun tersebut, adalah Pulau Telunas Resot dan kapal keruk PT Timah Kundur.

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Baran Daru Widjayanto. Dirinya mengatakan, Timpora melakukan operasi gabungan di dua tempat. Yakni di kapal-kapal hisap Timah di peraian selat belia Karimun dan di Resort Pulau Telunas Kecamatan Moro.

“Kita dibagi dalam 2 tim, pertama melakukan pengecekkan dan pengawasan di kapal hisap timah diantaranya, Kapal Sinergi Tin, Kapal KIP Rezeki Alam Sentosa I, Armada Jeihan nabila, Bangka lestari Jaya yang berada perairan selat belia. Selain itu, ada juga tim turun ke resort telunas,” kata Daru kepada wartawan, Rabu (26/4).

Disebutkan Daru, dari di dua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan orang asing. Secara umum mereka telah menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai dalam peraturan perundang- undangan.  

“Alhamdulillah kita tidak ada menemukan pelanggaran. Hanya saja, di resort telunas kita meminta kepada mereka untuk membuat laporan terkait data pekerja yang berkerja disana dan mereka telah menyetujui. Selama ini, pemilik resort tidak tau apabila data- data pekerja tidak pernah diberikan ke Disnaker, sehingga kita beri himbauan saja,” ujarnya.

Alasan pemilihan dua lokasi ini, dikarenakan adanya informasi banyak pekerja asing yang berkerja di dua lokasi tersebit. Oleh karena itu, guna memastikan tidak adanya pelanggaran izin tinggal, Timpora melakukan pengecekkan

“Kita lakukan pengawasan seperti ini, dua kali setiap tahun, ini bersifat mendadak untuk mengindari kebocoran mengenai pengecekkan ini,” kata Daru

Daru juga mengatakan, untuk perusahaan- perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, Timpora tetap akan melakukan pengawasan, tujuannya memastikan para warga asing menjalankan apa yang telah dilakukan oleh Imigrasi sebelumnya.

Rencananya, pihaknya akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing. Tujuannya dalam rangka pengawasan.

“Untuk saat ini TKA yang melapor ada kurang lebih sebanyak 400 orang, terbagi dalam dua kategori yakni yang memiliki ijin tinggal terbatas sebanyak 300 dan 100 visa 212,” pungkas Daru (syah).

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemko Batam Terima DAK Pusat Rp 23 Miliar

Ekonomi

Wakil Bupati Inhil Sambangi Studio GGTV Dan Stasiun Radio Gemilang FM

Karimun

Pelabuhan KPK Terapkan QRIS Boarding Pass

Kep Meranti

Masuk Musim Penghujan Camat Tebing Tinggi Himbau Masyarakat Waspadai DBD

Nasional

BMKG : “Gelombang Tinggi Di Banten Bukan Tsunami”

Bengkalis

Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Bersih

Berita

Kunjungi Perpustakaan dan Kearsipan Siswa SLB Sehati Tingkatan Minat Baca

Kep Meranti

Wabup Meranti Said Hasyim Hadiri Rapat Bersama BNPP
error: Content is protected !!