Akibat Curi Ikan di Perairan Indonesia,Empat WN Vietnam di Denda Rp300 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juli 2018 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang –Terdakwa pencuri ikan di perairan Indonesia, yakni empat Warga Negara (WN) Vietnam, Le Ngoch Bach (Nahkoda), Thieu Hoang Anh (Kepala Kamar Mesin), Nguyen Van Hoang (Nahkoda) dan Nguyen Tai Loi (Kepala Kamar Mesin), dihukum denda membayar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/7).

Sedangkan pada sidang terpisah, empat (WN) Vietnam lainnya yakni Dao Mara (Nahkoda), Tran Duc Thoi (Kepala Kamar Mesin), Tran Anh Tuan (Nahkoda), dan Tran Anh Van Thai (Kepala Kamar Mesin), didenda membayar Rp 300 juta tanpa subsider.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Jhonson menyatakan, ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Terdakwa melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 102 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Barang bukti kapal yang digunakan oleh terdakwa dirampas untuk negara,” kata Hakim.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikut Mendaftar Caleg

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Le Ngoch Bach, Thieu Hoang Anh, Nguyen Van Hoang dan Nguyen Tai Loi menyatakan menerima hukuman penjara, karena tidak sanggup membayar denda.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB