class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20911 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Jumat, 2 November 2018 - 13:59 WIB

Residivis Kasus Curat Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko Ponsel

liputankepri.com, KARIMUN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ID (28), kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur,usai membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.

Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena berupaya melawan dan kabur.

Seperti diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat menyampaikan siaran pers, Jumat (2/11) siang menjelaskan, tersangka beraksi sendirian dengan mencuri toko ponsel Hobi pada Jumat (12/10) lalu.

“Dari pengakuannya dia beraksi sendiri,” kata Hengky.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara (kiri) dan Kapolsek Kundur KOMPOL Wisnu Edhi Sadino (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol plafon toko menggunakan sebatang besi. Setelah berhasil masuk toko, Ia membawa kabur belasan unit ponsel berbagai merk.

Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran Polsek Kundur terhadap laporan pemilik toko. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah Ke Id.

“Dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang berada di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tambahnya.

Menurut Hengky, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur yang telah mengetahui keberadaan Id langsung bergerak. Meski melakukan perlawanan, namun Ia dapat dibekuk dan dibawa ke Polsek Kundur. Ia ditangkap sepekan setelah peristiwa pencurian yang dilakukannya.
.Dari tangannya polisi menemukan sebagian ponsel yang dicuri, yakni lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.

Menurut pengakuan tersangka sebagian ponsel lainnya telah Ia diserahkan kepada penadah berinisial L. Di hari yang sama polisi membekuk L di Tanjungbatu.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapatkan dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia pada L,” terang Hengky.

Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (syah)

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Karimun Lepas 98 Mahasiswa UK Untuk KKN

Berita

Pemkab Karimun Bangun Wisata Tangguh

DPRD

DPRD Karimun Sidak Harga Masker di Apotek

Karimun

Sekdakab Karimun Hadiri Peresmian Sekretariat DPP LMS

Karimun

Kapolres Karimun Silaturahmi Bersama Insan Pers Karimun

Karimun

Pemkab Karimun Terima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Karimun

Pemkab Dan Kejari Karimun Teken MoU Kerjasama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Karimun

Awali Kegiatan Peringatan HUT RI ke-72, Bupati Karimun Gelar Dzikir Kebangsaan
error: Content is protected !!